SURABAYA, beritalima.com| Pada jaman keterbukaan seperti sekarang, segala bentuk informasi dengan cepat mudah menyebar ke masyarakat.
Namun yang perlu dipahami, tidak semuanya kabar tersebut berisikan fakta. Sebab tidak sedikit kabar bohong alias hoax.
Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen), terkait turunan dari revisi Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), mengenai aturan yang bertujuan meminimalkan penyebaran informasi palsu.
Rencana langsung mendapat respon positif dari banyak kalangan. Diantaranya pakar informatika, multimedia, dan telematika, Roy Suryo.
Melalui Twitter pribadinya, ia mengungkapkan kegembiraannya.
“Aturan yang akan dibuat oleh @kemkominfo ini bagus jika memang benar-benar Fair (adil) dilaksanakan, Artinya tidak boleh hanya menyasar ke Masyarakat saja, alias ‘Jangan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas’,” cuit Roy, Selasa 4 Pebruari 2020.
Dalam aturan, pelaku yang membuat atau menyebarkan hoax akan didenda Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam UU ITE. Sedangkan platform seperti Facebook, Instagram, Google dan lainnya yang menjadi sarang hoax bisa didenda Rp 500 juta.
“Kira-kira siapa yang bakal ‘kena’ pertama ya?,” cuitnya lagi dengan nada tanya. [Red]