KEPULAUAN SULA,beritaLima.com ||Proyek jalan sentra perkubunan Sanihaya – Modapia, Kecamatan Mangoli Utara diduga kuat menyerobot lahan milik warga dan juga menumbangkan sejumlah pohon kelapa tanpa ganti rugi.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh
Mahyudin Umasugi saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App.. di..nomor 0812-7352-xxxx, Rabu (23/10/24)
Mahyudin mengungkapkan kekesalan dan kesedihannya terkait pelaksanaan proyek jalan yang mengakibatkan 48 pohon kelapa, 5 pohon coklat dan 1 pohon langsa digusur tanpa ganti rugi dan tanpa pemberitahuan yang baik dari pihak Kontraktor pelaksana CV. Karya Olmita
Dia menjelaskan bahwa awalnya orang tuanya menyampaikan bahwa, pihak aparat desa datang membawa surat keterangan hibah mau gusur pohon kelapa, tanpa sosialisasi, tiba – tiba pihak kontraktor sudah menggusur Lokasi proyek tersebut, tanpa ganti rugi apapun,” ungkap Mahyudin
“48 pohon kelapa dan 5 pohon coklat itu adalah sumber kehidupan saya menafkahi keluarga, sekarang sudah digusur. Batang pohon juga mereka biarkan begitu saja di lokasi proyek,” tindasnya.
Lelaki berusia 40 tahun ini juga mengungkapkan bahwa dirinya yang hanya petani biasa dengan kondisi ekonomi yang lemah sama sekali, ” Sebagai petani biasa, ia sangat berharap agar semoga pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula perhatikan keluhannya agar dirinya tidak dirugikan seperti itu oleh karena pembangunan proyek tersebut.
Untuk diketahui bahwa proyek jalan sentra perkubunan Sanihaya – Modapia ini mulai dikerjakan oleh CV. Karya Olmita berdasarkan Nomor kontrak : 01.PK/SPJ/PPK/DPUPR – KS/ IV/2025 Tanggal Kontrak : 22 April 2024
Nilai Kontra : Rp 8.367.000.000.00 yang bersumber dari DAK – TA 2024 Lokasi Pekerjaan : Kec. Mangoli Utara
Waktu Pelaksana : 250 Klender Tahun Anggaran : 2024
Pejabat Kepala Desa Modapia, Hairola Umasugi saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor 0852-8301-xxxx, menjelaskan, bahwa pihaknya baru saja diberikan kepercayaan.
“Namun pejabat sebelum sudah membuat rapat umum bersama warga yang kebunnya dihibahkan untuk jalan berdasarkan bukti surat keterangan pindah hak utama nomor : 69/11.02/SPHU/DM/KEC – MU 1/2024. Modapia 09 Januari 2024 Januari 2024, “ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Jainuddin Umaternate melalui pesan Whats App..di..nomor 0812- 2216-xxxx, namun tak ada balasanya serta pihak kontraktor pelaksana CV. Karya Olmita belum dapat dihunungi, hingga berita ini ditayangkan. [dn]