KUPANG, beritalima.com – Pada Tahun 2018, Dana untuk 63 Desa di Sumba Barat mencapai Rp. 107.916.616.100. Alokasi anggaran ini terdiri dari Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 67.192.170.000, dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten sejumlah Rp. 40.724.446.100.
Hal tersebut dikatakan Yakobus Jefrison Ndapamerang, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sumba Barat saat ditemui di selah persiapan untuk acara pembukaan Kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten/Kota se-NTT di Aula Kantor Bupati Sumba Barat, Kamis(15/3).
Menurut Jefrison, dana yang dikucurkan meningkat pada Tahun 2018 dibandingkan pada tahun 2017 dengan jumlah desanya tidak mengalami perubahan. Tahun 2017 dana untuk seluruh desa se – Sumba Barat sejumlah Rp. 94.362.915.700, yang terdiri dari DD sebesar Rp. 53.562.395.000 dan ADD sebesar 40.800.520.700.
“Tahun 2018, kisaran DD untuk satu desa di Sumba Barat adalah Rp. 760 juta sampai dengan Rp. 1,4 miliar lebih. Sementara ADD untuk satu desa berkisar antara Rp.600 juta sampai dengan Rp. 700 juta lebih. Jadi satu desa bisa menerima dana sekitar Rp. 1,4 miliar sampai Rp. 2 miliar,” jelas Jefrison.
Lebih lanjut, Jefrison mengungkapkan sistem pencairan Dana Desa pada tahun 2018 berbeda dengan Tahun 2017. Tahun 2017, pencairannya hanya dalam dua tahap dengan skema 40% tahap pertama dan 60 % tahap kedua. Sementara tahun 2018, ada tiga tahapan pencairan dengan skema 20 % tahap pertama, 40% tahap kedua dan 40% tahap ketiga.
“Pencairan tahap pertama mensyaratkan Peraturan Daerah (Perda) Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten, Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD, Perbup tentang Dana Desa serta Peraturan Desa tentang APBDes. Pencairan tahap kedua dilakukan sesudah memasukan pertanggungjawaban tahun 2017 dan laporan realisasi Tahap pertama. Sementara pencairan tahap ketiga mengandaikan laporan realisasi kegiatan dana tahap kedua,” ungkap Jefrison pada kesempatan tersebut.
Menurutnya sesuai Petunjuk dari Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan DD Tahun 2018, ada empat program kegiatan yang bersumber dari DD yakni pengembangan Prukades (Produk Unggulan Kawasan Pedesaan), pembangunan embung, penyediaan sarana olah raga di desa dan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).
” Khusus untuk Sumba Barat, kami ingin memprioritaskan pengembangan jagung sebagai Prukades. Untuk BUMDes sendiri, kita mendorong pengaktifan pada tahun 2018. Karena pada tahun 2017, fokus kita pada pembentukan badan pengurus BUMDes,” jelas Jefrison seraya mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat senantiasa membangun komunikasi dengan
Satuan Tugas Dana Desa (Satgas Dana Desa) dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Sumba Barat.
Terkait dengan Pendamping Dana Desa, Jefrison mengungkapkan masih terdapat kekurangan masing-masing satu orang Tenaga Ahli Infrastruktur Desa yang berkedudukan di ibu kota kabupaten, satu orang Pendamping Desa Teknik Infrastruktur yang berkedudukan di ibu kota kecamatan dan satu orang pendamping Lokal Desa yang tinggal di desa.
“Kami sudah menyampaikan hal tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi NTT. Mudah-mudahan segera ditanggapi,” pungkas Jefrison. (*/Ang)