Kabupaten Malang, beritalima.com | Soal NS salah satu warga desa Ardimulyo Kecamatan Singosari kabupaten Malang, yang beberapa waktu lalu mengeluhkan sakit diare, demam dan muntah-muntah, sehingga NS berniat untuk berobat ke Rumah Sakit (RS) dengan menggunakan BPJS Kesehatan dan yang kebetulan sesuai dengan rujukan Rumah Sakit yang dituju adalah RS Marsudi Waluyo dan ternyata mendapat penolakan oleh pihak RS pada Sabtu 03/05/23. Kini, mendapat respon dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang bahwa Pihak Dinkes akan segera melakukan pengecekan ke RS tersebut.
“Kita akan tindaklanjuti hal itu, dan akan kita klarifikasi ke RS yang melakukan penolakan tersebut, kita lihat dulu apakah ini kesalahan manajemen atau kah dari medisnya,” ungkap Puji Hadi Prastyo Seketaris Dinas Kesehatan dihubungi wartawan Selasa 06/06/23.
Puji menerangkan bahwa penolakan terjadap pasien BPJS ada sanksinya, yakni yang paling berat adalah Rumah Sakit tersebut tidak boleh operasional.
“Artinya jika yang salah pada stafnya,ya disarankan untuk memberikan peringatan kepada staff tersebut, namun jika yang salah pada manajemennya ya perlu ditelaah lagi izin operasional RS nya,” terang Puji.
Selain itu, Puji juga menambahkan bahwa berdasarkan pemahamanmya bahwa penyakit seperti yang diderita oleh pasien BPJS NS tersebut bisa diklaimkan BPJS.
“Menurut pemahaman saya, kalau hanya penyakit seperti yang diderita oleh pasien tersebut yang menggunakan BPJS kesehatan ya gak masalah, dan pada dasarnya kalau ada pasien yang sakit pihak RS harus menangani dulu,” tutup Puji.
Sementara itu, hingga berita ini diunggah pihak managamen Rumah Sakit Marsudi Waluyo belum bisa dikonfirmasi, saat dihubungi melalui telepon WhatsApp humas RS Marsudi Waluyo terlihat berdering namun tidak diangkat, dihubungi melalui chat WhatsApp tidak ada Jawaban. [Ndu]