Malangkab,- Pada Tahun Anggaran (TA) 2014, – Kabupaten Malang menganggarkan pengadaan konstruksi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lawang.
Namun dalam pengadan konstruksi tersebut, terdapat kelebihan perhitungan biaya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB-) dalam menentukan Hasil Perkiraan Sendiri (HPS).
Hal tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan secara uji petik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada RSUD Lawang. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan terdapat kelebihan perhitungan pada tiga (3) pekerjaan.
Uraian atas ketiga pekerjaan tersebut adalah, Pekerjaan Pengadaan Konstruksi Gedung Kelas 3 untuk penderita paru dan jantung yang dilaksanakan oleh CV AJ dengan dana sebesar Rp.2.373.722.000 (termasuk pajak) dengan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT). Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan kelengkapannya menunjukkan terdapat nilai komponen pekerjaan yang diperhitungkan melebihi kewajaran sebesar Rp.17.819.500,00. Dalam HPS, untuk pekerjaan IMB dan kepengurusannya tercatat sebesar Rp 20.000.000,00. Padahal, pada saat pembayaran retribusi IMB oleh rekanan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) hanya mengenakan retribusi IMB sebesar Rp 2.180.500,00.
Selanjutnya adalah Pekerjaan Pengadaan Konstruksi Gedung Intensive Care Unit/ Intensive Coronary Care Unit (ICU/ICCU) yang dilaksanakan oleh CV Wld dengan nilai kontrak sebesar Rp 686.852.200,00 (termasuk pajak) dengan menggunakan DBHCT. Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan kelengkapannya menunjukkan terdapat komponen pekerjaan yang diperhitungkan melebihi kewajaran. Dalam HPS, untuk pekerjaan IMB dan kepengurusannya tercatat sebesar Rp 15.000.000,00. Padahal, pada saat pembayaran retribusi IMB oleh rekanan, BPPT hanya mengenakan retribusi IMB sebesar Rp 806.500,00. Sehingga terdapat selisih perhitungan HPS terhadap riil yang dibayarkan oleh rekanan sebesar Rp 14.191.500,00.
Begitu juga pada Pekerjaan Pengadaan Konstruksi Gedung Poli Paru dan Jantung. Pekerjaan konstruksi tersebut dilaksanakan oleh CV PDK dengan dana sebesar Rp 829.582.000,00 (termasuk pajak) dengan menggunakan DBHCT. Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan kelengkapannya menunjukkan selisih perhitungan sebesar Rp 27.070.500,00. Dalam HPS, untuk pekerjaan IMB dan kepengurusannya tercatat sebesar Rp 30.000.000,00. Tetapi, dalam pembayaran retribusi IMB oleh rekanan, BPPT hanya mengenakan retribusi IMB sebesar Rp2.929.500,00.
Terkait adanya temuan tersebut, pihak RSUD Lawang blum bisa dikonfirmasi oleh wartawan. “Bapak direktur lagi dinas luar dan yang berkompeten juga lagi ke jakarta. Kalau mau konfirmasi peraturannya harus lewat surat konfirmasi,” kata salah satu receptionis RSUD lawang, Rabu 22/06/2016. (sn)