NGANJUK, beritalima.com- RSUD Nganjuk, Jawa Timur, telah memungut biaya pasien Covid-19. Pasien tersebut Dianita Ardianti (21) asal Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom.
Sebelumnya, yang bersangkutan mendatangi RSUD Nganjuk dengan keluhan demam naik turun selama 4 hari ketika baru pulang dari Pasuruan.
Sesuai Protokol penanganan Covid 19, Dianita masuk katagori ODP berdasarkan pemeriksaan fisik dan anamnesa. Setelah diobati dan diberi edukasi tentang karantina mandiri dirumah, kemudian dipulangkan.
Lalu pada 6 April 2020, pasien datang lagi ke RS karena demam lagi. Dilakukan pemeriksaan penunjang Laboratorium, Radiologi dan diberi obat sesuai Protokol ( SOP ) Corona dengan hasil dalam batas normal. Namun pasien dipungut biaya Rp. 593.000.
Menurut Direktur RSUD Nganjuk, dr Teguh Prartono,Sp. PD. FINASIM, melalui Humas Eko S, mengatakan, biaya pengganti pasien seperti ini tidak bisa diklaim,karena pasien tergolong ODP dibawah usia 60 tahun tanpa penyakit penyerta.
“Sebab yang biayanya bisa diklaimkan sesuai Keputusan Menkes No HK 01.07/ MENKES/238/2020 Tentang Petunjuk teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan, yang bisa diklaimkan pasien dibawah 60 tahun dengan penyakit penyerta,” terangnya.
Sementara itu menurut pengamat pandemi, Dr. Bambang N, Kepmen seperti itu perlu direvisi.
“Jelas jelas katagori ODP kok masih bayar. Mestinya melihat besarnya anggaran darurat corona baik dari Pusat maupun Daerah, semua ODP ditanggung Pemerintah,” tuturnya. (Red).