RSUD Ploso Terapkan Inovasi Telefarmasi Untuk Kepuasan Pasien Dalam Pelayanan Kefarmasian

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Saat ini banyak pengobatan tradisional yang telah bekerjasama dengan rumah sakit yang tugasnya membantu pasien yang tidak bisa disembuhkan secara medis di rumah sakit. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ploso, dr. Achmad Iskandar Dzulqornain beberapa waktu lalu usai sidang paripurna di DPRD Kabupaten Jombang menanggapi hal itu bahwa institusi atau lembaga non rumah sakit setidaknya telah mendapat ijin untuk mengobati pasien diluar pengobatan medis dengan cara terapi pengobatan tradisional.

Namun dari penelusuran media ini saat berselancar di beberapa kanal media di internet, terlihat Menteri Kesehatan 3 Juli 2020 silam, telah mengunjungi Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional (B2P2TOOT). Lembaga itu berhasil mencatat 32.000 informasi dari hasil riset tanaman obat dan jamu (Ristoja) yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia pada 405 etnis.

Berdasarkan perkembangannya obat-obatan yang diolah secara tradisional sudah dibutuhkan beberapa rumah sakit di Indonesia. Namun sampai saat ini masih dominan obat-obatan yang diolah secara kimiawi yang digunakan untuk pengobatan pasien di rumah sakit. Kendati demikian pemerintah pusat yang dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Permenkes No.72/2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.

Dari hasil liputan jurnalis, beritalima.com melihat bahwa berdasarkan Permenkes No.72/2016, RSUD Ploso terapkan pelayanan Telefarmasi agar apoteker tidak hanya melakukan kegiatan compounding dan dispensing saja, tetapi apoteker juga bertanggung jawab dalam mengoptimalkan terapi dan memecahkan masalah yang berkaitan dengan obat.

Penerapan inovasi Telefarmasi di Rumah Sakit Ploso Jombang ini adalah memberikan solusi untuk pelayanan konseling kepada pasien dengan keterbatasan Apoteker di Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Alhasil kabarnya, RSUD Ploso telah melaksanakan inovasi telefarmasi mulai Februari 2021 hingga Agustus 2022. Hasilnya berdasarkan informasi yang diterima beritalima.com telah berjalan dengan baik.

Infonya petugas medis merasa terbantu dalam menyelesaikan target pekerjaan dengan terbatasnya Sumber Daya Manusia. Pasien merasa terlayani dengan baik dalam hal penjelasan obat-obatan rawat inap dan tingkat kepuasan pasien terhadap pelayanan kefarmasian juga makin baik.

Sejatinya, Telefarmasi adalah sebuah inovasi yang dilakukan oleh Apoteker untuk melaksanakan pelayanan farmasi klinik dalam hal Konseling Obat. Telefarmasi dapat dilakukan dengan memanfaatkan fitu-fitur pada Smartphone maupun aplikasi-aplikasi yang cukup umum dipahami oleh masyarakat. Tehnik ini merupakan tehnik yang memerlukan kecakapan berkomunikasi, sebab Apoteker harus pandai memilih kalimat dan penjelasan yang mampu diterima oleh pasien.

Adapun tehnik untuk melakukan telefarmasi di pelayanan farmasi rawat inap adalah menyiapkan HP khusus untuk telefarmasi, membuat Grup Apoteker di Hp Telefarmasi, memasukkan kontak person yang dibutuhkan (Ruangan Keperawatan Dewasa, IGD, Ruangan Keperawatan Anak, Ruangan VK, Ruangan Nifas, Ruangan ICU dll), melakukan kordinasi dengan IGD untuk kontak pasien/keluarga pasien yang baru masuk, melakukan kordinasi dengan dokter dan perawat ruangan tentang kondisi pasien yang dirawat, mencermati resep pasien dan obat yang telah diterima oleh pasien di ruangan, menghubungi kontak pasien/keluarga melalui layanan Whatsapp, Telegram, dan Telepon.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait