RSUD Smart Pamekasan MoU Perlindungan Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com|Rumah Sakit Umum Slamet Martodirdjo Pamekasan, Madura, Jawa timur, Kamis (10/7/2025), bersama Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat melakukan kerjasama MOU (Memorandum of Understanding), yang isinya adalah perlindungan hukum bidang perdata dan tata usaha Negara.

Dalam Pendampingan hukum itu dituangkan dalam Nota Kesepahaman MoU yang ditanda tangani kedua belah pihak dari RSUD Smart dan Kejari.

Kerjasama tersebut sebagai bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, manajemen rumah sakit yang efisien, transparan dan akuntabel.

Direktur RSUD Smart Pamekasan, dr. Budi mengatakan, kerjasama dalam bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara sudah sesuai dengan visi dan misi rumah sakit dimana merupakan rumah sakit rujukan dengan pelayanan prima dan bermartabat bagi masyarakat di madura.

“Kerjasama RSUD dengan Kejari dalam pendampingan hukum itu untuk memperkuat bantuan hukum dalam pengelolaan bidang sarana dan prasarana,” ucap dr. Budi.

Pihaknya kedepan akan memberikan data yang dibutuhkan serta konsultasi hukum baik terkait aset maupun perdata lain.

“Ruang lingkung kerjasama ini meliputi pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di RSUD Smart baik secara litigasi maupun non litigasi,” paparnya.

Menurut Budi, bantuan hukum itu dapat menjadi pedoman atau panduan bagi rumah sakit umum, sehingga dalam menjalankan tugas pelayanan berpegang aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga tidak hanya tujuan yang tercapai dalam setiap kegiatan namun juga mencapai amanat peraturan perundang-undangan,”tukasnya.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait