RSUP Leimena: Kami Tidak Tolak Pasien, Diperbolehkan Pulang Atas Ijin Keluarga

  • Whatsapp

Ambon,- Meninggalnya 2 pasien inisial LM dan suaminya PT di Rumah Sakit (RS) dr. J.A. Latumeten RST Ambon, dengan dugaan penolakan dari RSUP Dr. Johannes Leimena, di kalrifikasi oleh pihak RSUP. Menurut pihak RSUP, tidak ada penolakan pasien, diperbolehkan pulang oleh keluarga.

Hal ini diklarifikasi RSUP Leimena dalam rilisnya di salah 1 akun sosial media RSUP Leimena, Rabu (14/01/2026).

Pasalnya, atas insiden tersebut memicu kemarahan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa lantaran pelayanan kesehatan pihak RSUP Leimena terhadap 2 orang warganya.

Di bawah ini isi klarifikasi informasi terkait penolakan pasien di IGD RSUP Dr. Johannes Leimena melalui Manajer Tim Kerja Hukum dan Humas.

Menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan penolakan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP Dr. Johannes Leimena, bersama ini kami menyampaikan klarifikasi berdasarkan data dan catatan pelayanan medis pasien sebagai berikut:

1. Pasien Ny.LM (45 tahun) datang ke IGD RSUP Leimena pada Kamis, 08 Januari 2026, pukul 18.18WIT.

2. Pasien datang dengan keluhan lemas, nyeri perut terutama di daerah ulu hati, mual dan muntah sebanyak dua kali, serta buang air besar encer sebanyak sebelas kali.

3. Setibanya di IGD, pasien diterima dan mendapatkan penanganan medis sesuai prosedur yang berlaku. Pasien ditangani sebagai pasien umum, dikarenakan kepesertaan BPJS Kesehatan pasien dalam status tidak aktif pada saat dilakukan proses administrasi.

4.Selama berada di IGD, pasien mendapatkan observasi dan terapi medis. Di hari yang sama, pada pukul 22.37 WIT, dokter melakukan pemeriksaan ulang (observasi kembali), kondisi pasien dinilai membaik, dengan keluhan mual dan muntah sudah tidak ada, BAB normal, serta pasien tidak lagi merasa lemas, dokter menyatakan pasien diperbolehkan pulang dan disetujui oleh keluarga.

5.Atas permintaan tersebut, keluarga pasien telah diberikan penjelasan oleh petugas medis mengenai kondisi pasien dan diberikan obat pulang.

6. Pada saat meninggalkan IGD, pasien diizinkan pulang dalam kondisi infus dan gelang tanda pengenal pasien telah dilepas, sesuai dengan prosedur administrasi rumah sakit.

Dengan demikian, dapat kami sampaikan bahwa RSUP dr. Johannes Leimena TIDAK MELAKUKAN PENOLAKAN TERHADAP PASIEN, dan pelayanan medis telah diberikan sesuai standar dan prosedur yang berlaku hingga kondisi pasien membaik dan diperbolehkan pulang serta disetujui oleh keluarga.

Kami atas nama manajemen RSUP Dr. Johannes Leimena menyampaikan belasungkawa dan dukacita mendalam mengenai informasi yang kami terima, bahwa pasien Ny.LM dan suami yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia di RS dr. J.A. Latumeten (RST) pada Selasa, 13 Januari 2026.

Semoga almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kepercayaan masyarakat, kami ucapkan terima kasih.

Diketahui, LM dan suami berdomisili di Negeri Hukurila, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon. (ulin)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait