Jakarta,Beritalima.com-
Lagi-lagi Instruksi aduan Qlue oleh ketua RT/RW yang diatur dalam SK Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW di DKI Jakarta dengan tiap laporan di Qlue dihargai insentif sebesar Rp 10.000 ditolak ratusan Rukun Tetangga (RT) dan juga Rukun Warga (RW). Seperti yang dilakukan RT dan RW yang berada di Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
“Semalam minggu (29/5/2016) Forum RW dan RT Kelurahan Kali Baru mengadakan rapat Penolakan yag mengharuskan RW dan RT membuat laporan 3 kali sehari melalui Qlue,”Ujar Fauzi Tokoh Masyarakat Kali Baru kepada Beritalima.com.Senin (30/5/2016).
Dikatan Fauzi dalam pertemuan yang di ikuti Ratusan RT dan 14 RW yang ada di wilayah Kelurahan Kali Baru mendesak agar Gubernur DKI Jakarta Basuki.T.Purnama (Ahok) agar mencabut SK Gubernur Nomor 903 Tahun 2016.
“Dalam pertemuan forum tersebut para Ketua RT dan RW merasa keberatan apabila setiap hari harus melapor melalui qlue,”Ujarnya. (Edi).