RT/RW di Anggap Ilegal, Warga RW 08 Tugu Utara Pinta Pertanggung Jawaban Koprasi TKBM

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com-

Di anggap ilegal, Warga RW 08 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara meminta pertanggung jawaban kepada Pelindo melalui Koperasi TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) atas pernyataan bahwa RT dan RW nya di anggap ilegal. Kontan saja pernyataan tersebut membuat warga marah besar.

“Kami tidak terima dengan se enaknya mereka mengeluarkan stetmen bahwa lingkungan Komplek UKA ini RT dan RW nya ilegal,”ungkap Irfan (35) warga RW 08 Kelurahan Tugu Utara, Selasa (20/0/2016).

Dijelaskan Irfan pernyataan RT/RW ilegal di sampaikan pengurus TKBM ketika sosialisasi penertiban terhadap 14 warung di Jalan Raya Uka. Mendengar pernyataan tersebut pengurus RT/RW serta Tokoh masyarakat setempat marah dan menuntut pihak koperasi untuk segera mengklarifikasi atas pernyataanya.

” Akibat pernyataan tersebut, warga mempertanyakan legalitas kami sebagai ketua RT, mereka menganggap tempat tinggalnya juga ilegal, Jadi saya minta pihak koperasi TKBM mempertanggung jawabkan atas pernyataan yang mereka buat,”tegas Andi ketua RT 01/8 Tuggu Utara.

Tak hanya itu pengurus beserta tokoh masyarakat di RW 08 berencana melakukan aksi ke Pelindo jika pihak koperasi tidak melakukan klarifikasi atas pernyataannya kepada RT dan RW Tugu Utara.

“Dari kemarin kami menunggu para pengurus koperasi TKBM yang mau membongkar warung warga yang berdagang untuk mempertanyakan peryataannya,namun tak kunjung tiba,” kata Mista salah satu warga. (Edi).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *