RTRW Karanganyar Diduga Ada Pembiaran, Dirjen PPRPT akan Lakukan 3 Hal ini

  • Whatsapp

KARANGANYAR, beritalima.com | Rumor menjamurnya dugaan bangunan Liar yang berupa Pengalihan Lahan yang tidak sesuai peruntukkannya di Karanganyar, didengar oleh Kementerian Agraria & Tata Ruang/Kepala BPN melalui Dirjen PPRPT ( Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Red)

Dalam jawaban konfermasinya, Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Ruang , Suryawan Kandiat menyatakan bahwa Banyak laporan yang masuk dari masyarakat, baik dari Media Massa On Line maupun Cetak dan Melalui WhatsApp serta langsung datang Ke Kantornya.

” Kami akan segera lakukan 3 hal dalam menyikapi laporan masyarakat terkait dengan pelanggaran Tata Ruang, yaitu Penertiban, Audit Tata Ruang dan Wasmalistrik ( Pengawasan, Pengamatan, Penyelidikan dan Pemeriksaan, Red)” Menjawab Pertanyaan Wartawan Beritalima.com dalam kesempatan bertatap muka disela Sosialisasi Tentang Tugas Pokok Fungsi Dirjen PPRPT baru baru ini ( 15/11)

” Dalam fasilitasi penertiban, kami mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang, dan untuk sanksi administratif biasanya peringatan tertulis, pencabutan izin, pencabutan hak, ganti rugi, pembongkaran bangunan serta pemulihan lingkungan. Selain itu juga ada sanksi pidana,” Tegas Pejabat Senior di Kementrian ATR /BPN ini dengan serius.

Statemen Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Ruang Dirjen PPRPT ini mendapat sambutan antusias dari Komponen Eksternal Karanganyar.
Nur Kurniawan, yang juga sebagai Koordinator Monitoring dari Gubug Kawulo Alit, menghimpun Elemen Eksternal yang Peduli tentang LP2B ( Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan, Red) melakukan investigasi terhadap lahan lahan yang diduga di alih Fungsikan tidak sesuai dengan Peruntukkannya. Dalam kesempatan diskusi bersama komponen Ekternal Karanganyar di Kantornya yang terletak di Wilayah Pokoh Tasikmadu, Pegiat Sosial yang juga aktivis Reformasi 98 ini menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan inventarisasi lahan yang di duga menyalahi aturan.

” Saya masih mencoba berkoordinasi dengan dinas terkait, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Atap, yang memiliki kewenangan dalam mengeluarkan ijin alih fungsi maupun ijin Mendirikan Bangunan. Dalam konfermasinya melalui WhatsApp, Kepala Dinas PM&PTSA, pak Nunung belum menjawab kapan saya di perkenankan untuk bertemu”, Ungkap Nur Kurniawan yang juga sebagai Wakil Pimpinan Redaksi Beritalima ini ( 3/12)

Kembali terkait konfermasi pada Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Ruang, Suryawan Kandiat menyatakan “Semua pengaduan dari masyarakat akan di inventarisir lalu jika informasinya cukup, kami turun ke lapangan”

Terakhir, ada wasmalitrik terhadap objek tertentu. “Objek yang diamati adalah yang memiliki indikasi pelanggaran tata ruang,” kata Suryaman Kadiat.

” Ketiga kegiatan ini akan dilaksanakan secara menyeluruh dan tuntas”, Pungkas Suryawan Kandiat

Saatnya Bumi Intan Pari Ditertibkan ( Hari DP/str01)

Keterangan Foto : Suryawan Kandiat, Direktur Penertiban dan Tata Ruang Dirjen PPRPT

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *