“Sosialisasi harus dilakukan agar nanti tidak jadi masalah begitu Perda ini di sahkan,” kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Padang, Afrizal BR saat rapat bersama DPRD Padang, Jumat (13/5).
Dikatakan Afrizal, perlu penjelasan lebih dalam pada perubahan pasal demi pasal. Selain itu, perlu ada pasal yang tegas terkait pengaturan, pengawasan dan kontribusi rumah kos terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Padang melalui Kabid P3D, Eddi Asri mengatakan, ada rumah kos di kawasan Azizi hampir sama seperti hotel bintang 3 karena banyak sekali penghuninya. Namun, karena Perda yang ada sebelumnya tidak mengikat dan tak punya kepastian hukum yang jelas, pihaknya hanya melakukan tindakan sesuai pelanggaran saja.
Yang dilakukan Satpol PP terhadap pengawasan rumah kos selama ini, kata Eddi Asri, hanya pembinaan pada pemilik rumah kos serta anak kos yang bermasalah. Misalnya, rumah kos yang campur sari atau bercampur antara kos laki-laki dan perempuan. Untuk kasus itu, ada yang telah diberlakukan tindak pidana ringan (tipiring). Denda dari tipiring tersebut disetor ke kas negara.
“Kami berbuat sepanjang ada laporan masyarakat yang menyampaikan adanya pelanggaran. Kami melakukan penindakan sesuai Perda No 11 Tahun 2005. Begitupun dalam hal eksekusi, kami selalu siap. Bila bangunan tidak ada IMB-nya, kami siap membantu eksekusi melalui surat perintah bongkar dari pihak Dinas TRTB,” pungkasnya.
(pdm/bim/rki)