SURABAYA – beritalima.com. Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya menjatuhkan vonis masing-masing satu tahun penjara terhadap Jupri Riyadi, Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Sampang dan Achmad Rojiun, Kepala Bidang Sarana Prasarana (Kasarpras) Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.
Jupri Riyadi dan Achmad Rojiun adalah gerbong terakhir yang dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi ambruknya pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Negeri 2 Ketapang, Sampang, Madura dengan nilai total anggaran Rp 134 juta.
Keduanya dinilai majelis hakim terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider yakni Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan Wayan Sosiawan tersebut lebih ringan setengah tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, Muhamad Hasan yang sebelumnya menuntut agar Jupri Riyadi dihukum dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 134 juta, sedangkan Achmad Rojiun dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 6 bulan.
“Menyatakan terdakwa Jupri Riyadi bersalah sesuai dakwaan subsider dan divonis satu tahun penjara, membayar denda 50 juta rupiah atau subsider 1 bulan kurungan dan barang bukti uang tunai sebesar Rp 2 juta dan Rp 132 juta disita untuk negara,” kata Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan membacakan amar putusannya di PN Tipikor Surabaya, Jum”at (21/2/2020).
Sementara untuk terdakwa Achmad Rojiun, yang menjabat sebagai kepala bidang Sarpras, sama divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Menyikapi hukuman dari majelis hakim ini, baik Jupri Riyadi maupun Achmad Rojiun menampakan wajah haru. Keduanya pun langsung berdiri dari kursi pesakitan dan berjalan menuju meja tim penasehat hukumnya untuk mendiskusikan upaya banding atau tidak.
“Saya pikir-pikir yang mulia,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Jupri Riyadi.
Sikap Jupri Riyadi ini sama dengan sikap Achmad Rojiun juga JPU Kejari Sampang Muhamad Hasan.
Diketahui, pada Mei 2017, bangunan proyek Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Negeri 2 Ketapang, Kabupaten Sampang, dengan nilai anggaran Rp 134 juta ambruk.
Hal inilah yang menyeret Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Jupri Riyadi, Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Jupri Riyadi, Pelaksana Proyek Mastur Kiranda (vonis 1 tahun penjara), konsultan pengawas Didik Hariyadi dan Sofyan (masing-masing 1 tahun penjara serta Abdul Azis, direktur CV Amor Palapa dan Noriman sebagai Subkontraktor (vonis 1 tahun penjara)(Han)