SURABAYA – beritalima.com, Aluisius Dwipa Subiantoro alias Luis karyawan Bank Danamon menjadi terdakwa kasus Perbankan.
Dia diadili akibat lalai dalam pencairan kredit yang tidak memenuhi persyaratan perbankan sehingga Bank Danamon merugi puluhan miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari kejaksaan Negeri Surabaya dalam surat dakwaanya, menjelaskan kasus ini berawal saat terdakwa yang menjabat sebagai Businees Relationship Office (BRO) Bank Danamon Cabang Coklat mendapatkan nasabah, yakni Hendro Poedjiono selaku Dirut PT. Indo Putra Kencana (IPK) yang ingin mengajukan kredit Rp 25 M.
Nah saat itu Luis mengatakan bahwa Bank Danamon tempatnya dia bekerja hanya mampu memberikan kredit sebesar Rp 20 M untuk nasabah baru.
Atas perkataan dari Luis tersebut, akhirnya Hendro sepakat mengajukan kredit sebesar Rp 20 M dengan menjaminkan surat tanah dan bangunan senilai Rp 11,5 M yang berdasarkan penghitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Surabaya.
Lantas Luis meneliti surat jaminan itu. Namun, Luis tidak mengkonfirmasikan kepada KJPP atas aset yang dijaminkan oleh Hendro.
“Hal tersebut telah melanggar Small Medium Enterprise Chapter 3 Credit Guidelines 2017 perihal jaminan dan penilaian jaminan,” kata Jaksa Darwis di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/7/2020) kemarin.
Selanjutnya Luis tetap memproses pengajuan kredit Hendro dengan batas maksimal Rp 15 M. Luis juga mencatat nilai aset yang dijaminkan nasabah di credit applicatin memo Rp 29,6 M bukan Rp 11,5 M. Kemudian berkas dikirim kebagian lain. Meski berdasarkan penilian karyawan bagian analisis kredit, nasabah tidak layak mendapatkan kredit.
Namun oleh Luis berkas permohonan nasabah tersebut tetap diteruskan ke atasannya dengan merubah grade nasabah di credit applicatin memo diubah dari D menjadi C. Kredit itupun disetujui senilai Rp 12,5 M.
Atas perbuatanya terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. (Han)