SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, denda 5 miliar dan subsider 3 bulan kurungan kepada bekas Kepala Cabang Bank Century Surabaya Kertajaya, Michael Chung, Rabu, (18/12/2019).
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 6 tahun penjara dan denda 5 miliar atau subsider 6 bulan penjara.
Dalam amar putusannya ketua majelis Jihad Arkahudin menyatakan bahwa terdakwa Michael Chung terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pasal 49 ayat (2) huruf b UU No 10 Tahun 1988 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
“Menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, denda 5 miliar dan subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Michael Chung,” ucap Jihad membacakan amar putusan diruang sidang Cakra, PN Surabaya.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menyatakan dalam kasus ini perbuatan Michael Chun yang menerbitkan surat pernyataan tanggal 11 Pebruari 2009 dan tanggal 23 Pebruari 2009 telah mengabaikan kewenanganannya sebagai kepala cabang, sehingga perbuatanya tersebut merugikan orang lain.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui semua perbuatannya, dan berstatus sebagai tulang punggung keluarga,” tambah Jihad.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Kejati Jatim Sri Rahayu sontak menyatakan Banding, sebaliknya tim Penasehat Hukum terdakwa, yang diwakili Daniel Wibowo menyatakan menerima.
Diketahui, terdakwa Michael Chung pada periode Juni 2007 hingga Desember 2008, berdasarkan SK PT. Bank Century Tbk No 121/SK/Century/SDM/VI/2007
dan SK No 128/SK-DIR/Century/XII/2008, diangkat menjadi Kepala Bagian Operasional sekaligus Pejabat Sementara (PJS) Pimpinan Cabang PT. Bank Century Kartajaya.
Pada Nopember 2008 PT. Bank Century Tbk di Likwidasi Pemerintah, setelah itu pada pada 11 Februari 2009 terdakwa Michael Chung cabang Surabaya Kertajaya didemo nasabah PT. Antaboga dengan tuntutas mengembalikan uang yang telah di investasikan ke reksadana tetap terproteksi PT. Antaboga melalui PT. Bank Century Tbk.
Menurut pendemo Gayatri, Wahyudi Prasetyo dan Yao Yopie Yuwono, pada tahun 2004 nasabah telah membeli produk reksadana tetap terproteksi PT. Antaboga melalui PT. Bank Century Cabang Surabaya Kartajaya.
Menanggapi tuntutan demo dari nasabah tersebut, terdakwa Michael Chung membuat 2 Surat Pernyataan. Surat Pernyataan tanggal 11 Februari 2009 yang ditandatangani oleh terdakwa Michael Chung yang intinya bertanggung jawab atas penempatan dana reksadana /investasi tetap Antaboga adalah tanggung jawab Bank Century.
Surat Pernyataan tanggal 23 Februari 2009 yang ditandatangani oleh terdakwa Michael Chung dan pegawai bank lainnya intinya bahwa pembelian produk investasi dana tetap terproteksi atas nama Yap Yopie Yuwono menjadi tanggung jawab Bank Century.
Padahal berdasarkan peraturan Bank Indonesia, manajemen PT. Bank Century Tbk sejak tahun 2005 dinyatakan sudah tidak lagi menjadi sub penjualan reksadana tetap terproteksi PT. Antaboga, dan seluruh kegiatan PT. Bank Century Tbk diambil alih oleh Pemerintah melalui LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), sehingga semua kegiatan perbankan PT. Bank Century Tbk pada saat itu harus seijin LPS.
Diketahui pula, bahwa riwayat kerja antara PT. Bank JTrus Indonesia dengan PT. Bank Century Tbk awalnya bernama PT. Bank CIC International Tbk dan sekarang berubah menjadi PT. Bank JTrust Indonesia Tbk berdasarkan Akte PT. Bank Century Intervest Corporation Nomor : 136 tanggal 30 Mei 1989 yang dibuat Notaris Lina Laksniwardani SH.
Sesuai Akta Penggabungan antara PT. DANPAC Tbk dan PT. PIKKO Tbk ke dalam PT. Bank CIC International Tbk Nomor 158 tanggal 22 Oktober 2004 yang dibuat Notaris Buntario Prigis Darmawang SH, isi Aktanya yaitu Pemberian persetujuan atas penggabungan PT. DANPAC Tbk dan PT. PIKKO Tbk ke dalam PT. Bank CIC International Tbk. Memberikan persetujuan perubahan nama dari PT. Bank CIC International Tbk menjadi PT. Bank Century Tbk. Memberikan persetujuan atas perbuatan pasal 4 ayat (1), (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan. Sesuai Akta keputusan Rapat PT. Bank Century Tbk Nomor : 62 tanggal 10 Agustus 2009 di hadapan Notaris Dr. Irawan Soerodjo SH.MH di Jakarta dengan isi pergantian nama dari PT. Bank Century Tbk menjadi PT. Bank Mutiara Tbk. Sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perubahan Anggaran Dasar PT. Bank Mutiara, Tbk Nomor : 87 tanggal 30 Maret 2015 yang di buat di Notaris Jose Dima Satria SH. di Jakarta dengan isi pergantian nama dari PT. Bank Mutiara, Tbk menjadi PT. Bank JTrust Indonesia Tbk.
Belakangan diketahui pada 2012,
nasabah atas nama Wahyu Prasetyo dan nasabah lain telah menggugat perdata terhadap pihak PT. Bank JTrust Tbk di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Register Perkara : 55/Pdt.G/2012/PN.Sby dengan materi gugatan bahwa PT. Bank Century Tbk bertanggungjawab atas penjualan reksadana/investasi dana tetap terproteksi kepada PT. Antaboga dimana PT. Bank Century Tbk pada saat dilakukan gugatan perdata sudah berubah nama menjadi PT. Bank JTrust.
Dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Surabaya penggugat mengajukan 2 Surat Penyataan yang di tandatangani oleh terdakwa Michael Chung tertanggal 11 Februari 2019 dan Surat Pernyataan tanggal 23 Februari 2009 sehingga gugatan perdata di menangkan oleh Penggugat atas nama Wahyu Prasetyo dkk dan perkara perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap.