Rugikan Danamon Miliaran Rupiah, Rendi Delaprima Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda 10 Miliar

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Rendi Delaprima, mantan marketing Bank Danamon sekaligus terdakwa pada kasus perbankan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/7/2020).

Tuntutan pada terdakwa yang merugikan Bank Danamon miliaran rupiah tersebut dibacakan Jaksa Kejari Surabaya Nurhayati, menggantikan Jaksa Darwis dalam sidang secara teleconfrence di ruang sidang Candra, PN Surabaya.

Dalam kasus ini Jaksa Nurhayati menegaskan bahwa terdakwa Rendi Delaprima terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU nomor 10 tahun 1988 tentang Perbankan.

“Menuntut terdakwa Rendi Delaprima dengan pidana 6 tahun penjara, denda 10 milyar atau apabila tidak bisa membayar uang pengganti maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” ucap Jaksa Nurhayati.

Diketahui, mantan marketing Bank Danamon Tbk Rendi Delaprima diadili setelah dianggap lalai hingga pihak bank mencairkan kredit kepada kreditur yang tidak memenuhi syarat.

Terdakwa Rendi Delaprima meminta Bagus Hariyadi untuk menilai sendiri berapa nilai aset yang dijaminkan tanpa melalui prosedur resmi KJPP Sisco. Bagus adalah karyawan KJPP Sisci yang notabene adalah rekanan Bank Danamon.

Namun, penilaian tersebut tidak sesuai dengan harga pasar. Hal tersebut dilakukan atas permintaan terdakwa dan diketahui bos PT Pilar Kuat Tekan (PKT), Hadi Suwanto. Bagus Hariyadi menerbitkan LPJ Sisco tidak resmi tersebut dengan memalsukan tanda tangan Kepala KJP Sisco Satria Wicaksono. LPJ palsu itu dijadikan terdakwa syarat untuk meneruskan kredit dan mencatat nilai aset yang tidak sebenarnya kedalam Credit Application Memo atau CAM. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait