Rugikan Nasabah, Mantan Direktur Operasional Bank Prima Master Dituntut 7,5 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Agus Tranggono Prawoto alias Agustunus, mantan Direktur Operasional PT. Bank Prima Master Surabaya dituntut dengan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara, Senin (8/6/2020).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim juga menuntut terdakwa dengan pidanan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Setelah jaksa membacakan surat tuntutan, majelis hakim yang diketuai Yohanes Hehamoni sempat memberikan kesempatan kepada terdakwa yang saat ini sedang menjalani penahanan dirutan Medaeng untuk berkoordinasi dengan penasihat hukumnya terkait rencana nota pembelaan nantinya.

Hingga diputuskan bahwa persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 10 Juni 2020 dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Sementara itu berdasarkan surat tuntutan jaksa, sebagai Direktur Operasioal PT Prima Master Bank Utama Agus Tranggono Prawoto dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.

Diketahui, Direktur Komersial Bank Prima Master, Agus Tranggono Prawoto didakwa Jaksa Kejati Jatima tas kasus penggelapan dana nasabah sebesar Rp 5 milliar.

Peristiwa ini bermula saat saksi Anugerah Yudo (korban) mendatangi Bank Prima Master dijalan Jembatan Merah 15-17 Surabaya untuk mencairkan dua lembar cek senilai dua milliar rupiah dan tiga milliar rupiah dan selanjutnya meminta agar uang tersebut dipindahkan ke rekening milik korban di Bak Prima Master.

Namun, dana Anugrerah Yudo tersebut justru dipindahkan ke rekening bank milik orang lain tanpa seijin saksi Anugerah Yudo.

Atas perbuatan terdakwa, korban Anugrah Yudo menderita kerugian sebesar Rp 5 miliar. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait