Rugikan Negara Ratusan Juta, Kejaksaan Bondowoso Bidik Tersangka Korupsi Dana Desa

  • Whatsapp
Kejaksaan negeri Bondowoso saat menggelar konferensi pers tentang ungkap Kasus Korupsi (Rois/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Dana Desa (DD) yang gelontorkan oleh pemerintah Pusat untuk pembangunan Desa. Ternyata menjadi lahan empuk para oknum Kepala Desa nakal untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Berkaitan dengan anggaran Dana Desa, Kejaksaan Negeri Bondowoso telah membidik korupsi dana desa yang telah menelan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Sucipto SH MH saat menggelar konferensi Pers. Ia mengatakan bahwa saat ini kejaksaan sudah melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi dana desa.

“Kami masih belum menetapkan tersangka, tapi berdasarkan peraturan baru dari Kejaksaan Agung. Minimal memiliki dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan tersangka,” ungkapnya Rabu (10/02) di Aula Kejaksaan.

Dijelaskan bahwa, Hartono calon tersangka Kades Sempol non aktif Kecamatan Ijen ini sudah terlebih dahulu mendekam di Lapas kelas IIB Bondowoso atas kasus Korupsi berbeda.

“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani penahanan atas kasus Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) program Getar Desa tahun 2018,” jelasnya.

Sementara untuk kasus yang baru ini, menurut Kasi Intel. Merupakan kasus korupsi BUMDes dan pembangunan infrastruktur yang selama masih menjabat dari tahun 2017-2019 ada yang tidak dilaksanakan alias Fiktif. Kerugian negara ditaksir mencapai 560 juta rupiah.

“Bersama Inspektorat Bondowoso kami sudah limpahkan kasus tersebut. Sesuai petunjuk pimpinan segera ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” paparnya.

Menurutnya, modus yang dilakukan adalah memanipulasi penggunaan uang. Seolah-olah telah digunakan untuk kepentingan BUMDes.

“Ternyata hasil penyidikan dan audit Inspektorat bahwa dana itu tidak digunakan untuk itu. Tapi digunakan untuk kepentingan pribadi,” paparnya.

Selain itu, ada kegiatan infrastruktur yang seharusnya selesai pada Tahun 2017-2019 tetapi tidak dikerjakan sampai rampung.

“Sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk perangkat desanya juga. Tinggal menunggu Kajari untuk ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait