SURABAYA – beritalima.com, Sidang korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya memasuki babak akhir. Dua pejabat PD RPH, yakni Lutfia Rachmad dan Sunaryo dinyatakan terbukti korupsi.
Amar vonis kedua terdakwa dibacakan oleh ketua majelis hakim Rochmad. Putusan Lutfia Rachmad dibacakan terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan Sunaryo.
Dalam amar putusannya, Hakim Rochmad menghukum masing masing pejabat RPH Surabaya ini dengan vonis 2 tahun dan 4 bulan penjara. Mereka juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta.
“Denda akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan apabila tidak dibayar oleh terdakwa,” kata Hakim Rochmad membacakan amar putusannya di ruang sidang candra, Pengadilan Tipikor, Senin (7/1/2019).
Atas vonis tersebut, Lutfia Rachmad selaku ketua pengadaan barang dalam kasus korupsi ini mengaku menerima. Sedangkan terdakwa Sunaryo selaku pimpinan proyek (Pimpro) Pembangunan IPAL menyatakan pikir-pikir.
“Terhadap kedua putusan tadi kami menyatakan pikir-pikir,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryanta Desi Christiani dari Kejari Tanjung Perak saat dikonfirmasi usai persidangan.
Untuk diketahui, Penyimpangan kasus korupsi ini diungkap Kejari Tanjung Perak sejak Desember 2107 lalu. Dan pada Ferbruari 2018, penyelidikan perkara ini ditingkatkan ke Penyidikkan berdasarkan surat perintah penyidikkan Nomor Prin02/0.5.4.2/Fd.1/02/2018 yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady,SH,MH, tertanggal 14 Februari 2018.
Pembangunan IPAL di PD RPH Surabaya ini disinyalir tidak sesuai dengan bestek yang ada. Proyek tersebut didanai dari anggaran penyertaan modal PD RPH Tahun 2009 sebesar Rp 3.850.000.000.
Dari penghitungan audit internal yang dilakukan penyidik ke ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, kasus korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 282 juta. (Han)