TULUNGAGUNG, beritalima.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung bersama Bea Cukai Blitar dan instansi terkait, menyisir ke sejumlah warung dan toko-toko kelontong di wilayah Kecamatan Kauman dan Ngantru untuk melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal dengan
Hal itu dibenarkan oleh, Kasatpol PP Kabupaten Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP., M.M., melalui Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung, M. Ardian Candra, S.STP, Senin (11/11/2024).
“Petugas kami telah melakukan pendampingan kepada petugas kantor Bea Cukai Blitar saat razia rokok ilegal di wilayah Kauman dan Ngantru yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 kemarin,” benarnya.
Dikatakan, pada saat razia Kecamatan Kauman petugas gabungan menyisir ke dua tempat yakni, warung kopi yang diduga menjual rokok ilegal, namun saat dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan barang bukti rokok ilegal.
“Saat razia di wilayah Kecamatan Kauman hasilnya nihil, menurut keterangan pemilik warung memang dulu pernah ditawari oleh seorang sales namun si pemilik warkop tidak mau,” katanya.
Lanjutnya, petugas gabungan Satpol PP Tulungagung dan Bea Cukai Blitar kembali melakukan razia ke sejumlah warung dan toko kelontong yang berada di wilayah Kecamatan Ngantru di Desa Padangan. Petugas disitu mendapati satu toko kelontong yang menjual rokok ilegal.
“Di wilayah Ngantru ini, kita mendapati rokok ilegal yang dijual di toko kelontong. Barang bukti rokok ilegal sebanyak kurang lebih 20 slop yang terdiri dari berbagai jenis kretek maupun filter dari berbagai merk diamankan oleh petugas Bea Cukai Blitar,” ucapnya.
Candra menerangkan, petugas gabungan juga memberikan sosialisasi untuk mengedukasi para pedagang maupun pemilik warkop mengenai keberadaan rokok ilegal yang didapati dan terpantau tidak memiliki cukai.
“Kepada para pedagang toko kelontong, kami menghimbau untuk tidak menjual rokok ilegal dengan pita cukai dari kertas tiruan, pita cukai bekas, pita cukai salah personalisasi, dan pita cukai salah peruntukan,” terangnya.
Sosialisasi tersebut, paparnya, akan terus dilakukan oleh Satpol PP dan Bea Cukai Blitar guna meminimalisir peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
“Harga jual rokok ilegal ini lebih murah daripada rokok legal, maka dari itu masyarakat banyak yang beralih dari rokok legal ke rokok ilegal. Padahal tindakan tersebut dapat merugikan terhadap penerimaan negara,” papar Candra.
Dijelaskan, pihaknya bersama Bea Cukai Blitar akan terus bekerjasama untuk memerangi penyebaran rokok ilegal.
“Kami akan terus berkolaborasi dengan OPD terkait dan mengajak masyarakat untuk turut serta jika mengetahui adanya penjualan rokok ilegal. Masyarakat dapat menghubungi pihak Bea Cukai Blitar,” pungkasnya. (Dst).