SURABAYA – beritalima.com, Arifudin Hamsyah Bin Sukemi, terdakwa pada kasus pencurian Garment milik PT.Shiny Indonesia Garment, komplek Ruko Pengampon Square Blok D-22 Jalan Semut Baru Kota Surabaya menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (5/11/2024).
Dia diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP karena mencuri dengan menggunakan kunci palsu secara berkelanjutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Estik Dillah Rahmawati dalam surat dakwaannya yang dibacakan pada persidangan secara virtual mengatakan, terdakwa, sebelumnya tanpa sepengetahuan PT.Shiny Indo Garment telah menggandakan sebuah kunci yang asli milik gudang tempatnya bekerja.
Kemudian kunci palsu itu dipergunakan oleh terdakwa memasuki area Gudang dengan modus melakukan pekerjaan meski tanpa ada perintah atau izin dari atasannya.
Didalam gudang, terdakwa mengemas barang-barang berupa celana jeans panjang, celana kain panjang, rok, gamis panjang, tunik, dan kemeja untuk dikeluarkan besok harinya.
Apabila ketahuan atau si pembeli barang masih berada di lokasi pengiriman Kota Surabaya, maka terdakwa akan mengirimkan dengan menggunakan kendaraan operasional milik PT.Shiny Indo Garment. Sedangkan apabila tidak ketahuan atau lokasi pengirimannya berada di luar Kota Surabaya, maka terdakwa terlebih dahulu menghubungi pihak jasa pengiriman, selanjutnya kendaraan datang ke Gudang untuk mengambil barang yang akan siap dikirimkan.
Terdakwa ini telah berhasil melakukan transaksi penjualan, seolah olah terdapat pelanggan (toko) melakukan pembelian kepada PT.Shiny Indo Garment namun dipergunakan untuk keuntungan pribadi.
Antara lain, pada awal tahun 2024 pada DPO Arif Hermanto sebanyak 3 (tiga) kali dengan pengiriman ke alamat Kota Bekas Provinsi Jawa Barat.
Pada bulan April 2024 kepada Miko Brilian sebanyak 5 (lima) kali dengan pengiriman ke alamat daerah Jalan Sidotopo Surabaya.
Untuk dua pengiriman tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.85 juta untuk dipergunakan terdakwa melunasi hutang di beberapa aplikasi pinjaman online.
Aksi curang yang dilakukan terdakwa diketahui pada tanggal 26 Juni 2024, saat saksi Susana Janti melakukan audit atau cek stock opname yang diikuti oleh beberapa karyawan gudang dan karyawan admin dan ditemukan terdapat keselisihan barang yang ada secara fisik dengan data sistem audit yakni keseluruhannya sejumlah 16.009 item barang dan hal tersebut diakui oleh terdakwa sendiri yang melakukannya.
Akibat perbuatan Terdakwa, maka PT.Shiny Indo Garment mengalami kerugian sebesar Rp. 1.7 miliar lebih. (Han)