SURABAYA – beritalima.com, Siauw Cen dan Cahyadi Wijaya, pasangan suami istri (Pasutri) masing-masing divonis 1 tahun 10 bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan peralihan saham PT. Sunlight International.
Siauw Cen dan Cahyadi Wijaya, terbukti telah merugikan Lim Hsien Yeow dan saksi Lim Hsien Chau, direktur utam dan komisaris PT Sunlight International sebanyak Rp. 5.390.000.000 atas pemalsuan tanda tangannya.
“Menyatakan terdakwa Siauw Cen dan Cahyadi Wijaya, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan 10 bulan penjara. Menetapkan masing-masing terdakwa tetap ditahan,” kata ketua majelis hakim Ketut Suarta, Selasa (28/7/2020).
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya, Nurhayati yang meminta agar Siauw Cen dan Cahyadi Wijaya, pasangan divonis 2,5 tahun penjara..
Terdakwa Siauw Cen dan Cahyadi Wijaya, pasangan suami istri (Pasutri) ini secara bersama menggunakan surat palsu untuk mengambil alih saham milik Lim Hsien Yeow dan saksi Lim Hsien Chau, komisaris di PT Sunlight International, kemudian pada tanggal 02 Maret 2017 menjual aset perusahaan yang berada di Malibu Beach-Palm Beach nomor kaveling tanah F.07-66 yang terletak di Pakuwon City Kelurahan Kejawan Putih Tambak Mulyorejo.
Dalam dakwaan diketahui bahwa peralihan sahan tersebut dilakukan terdakwa Siauw Cen dan Cahyadi Wijaya, dengan cara memalsu tanda tangan Lim Hsien Yeow dan saksi Lim Hsien Chau, dua orang komisaris PT Sunlight International pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 02 Maret 2017.
Bahwa untuk pelaksanaan jual beli tersebut, terdakwa Siauw Cen mengaku sebagai Direktur Utama PT. Sunlight International dan terdakwa Cahyadi Wijaya mengaku selaku Komisarisnya. (Han)