SURABAYA – beritalima.com, Danang Prihananto dan Faizal Diwangkoro Timur duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus penggelapan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/4/2018). Dua terdakwa yang berprofesi sebagai dokter hewan ini diadili dengan status tahanan rumah.
Pada dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dijelaskan, kedua terdakwa terlibat kasus penggelapan. Tindakan main gelap-gelapan tersebut bermula dari diblacklistnya nama Agus Wahyudi (DPO) oleh PT Wonokoyo Jaya Corp. Agus terkena blacklist lantaran sebagai pelanggan sering kali menunggak pembayaran order pakan ternak.
Karena blacklist, Agus lantas meng-order pakan ternak melalui terdakwa Faizal selaku sales PT Wonokoyo area Jember. “Meskipun saat itu kuota penjualan telah habis, terdakwa Faizal tetap menyanggupi pemesanan (order) pakan ternak dari Agus. Kemudian terdakwa Faizal menghubungi terdakwa Danang selaku sales PT Wonokoyo area Malang,” ujarnya.
Untuk menyiasati pesanan Agus yang sudah di-blacklist, terdakwa Faizal dan terdakwa Danang sepakat menggunakan jatah kuota penjualan dari area Malang. Ada tiga nama konsumen yang dicatut namanya oleh terdakwa Faizal dan terdakwa Danang untuk menyiasati order fiktif tersebut. “Demang Karebet sebanyak 5 kali pemesanan dengan nilai Rp 241 juta. Mitra Makmur Sejati dengan 17 kali pemesanan dengan nilai Rp 832 juta. Pipit Farm dengan 23 kali pemesanan dengan nilai Rp 1 miliar,” bebernya.
Setelah order disetujui, pakan ternak tersebut kemudian dikirimkan menuju alamat yang telah ditentukan oleh Agus. “Pakan ternak kemudian dipasarkan oleh Agus, namun hasil penjualan tidak disetorkan ke PT Wonokoyo Jaya Corp,” ungkap JPU Hari Basuki.
Atas kongkalikongantara Agus, Faizal, dan Danang, PT Wonokoyo mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 miliar. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” katanya.
Usai dakwaan dibacakan, ketua majelis hakim Dede Suryaman menawari kedua terdakwa untuk mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan. Namun tawaran tersebut langsung ditolak oleh kedua terdakwa. “Kami tidak ajukan eksepsi,” kata kedua terdakwa.
Pada sidang ini, hakim Dede sempat mengancam akan menahanan kedua terdakwa jika selama persidangan kedua terdakwa tidak kooperatif. “Anda berdua (kedua terdakwa) saat ini statusnya tahanan rumah. Tapi kami tak segan-segan menahanan Anda, jika Anda berdua tak kooperatif selama sidang,” tegasnya.
Hakim Dede kemudian memerintahkan agar JPU Hari Basuki menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya. “Kalau begitu sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda memeriksa keterangan saksi. Jaksa agar menghadirkan saksi-saksi,” kata hakim Dede sembari menutup sidang. (Han)