Rumah di Galaxy Bumi Permai I3 No 26 Araya Tahap 2, Milik (Alm) Alexander Mauis Jupiter Santoso

  • Whatsapp

SURABAYA -beritalima.com, Sidang putusan perkara perdata No.180/Pdt.G/2022/PN.SBY antara Elizabeth Santoso sebagai pihak Penggugat dengan Ratnawati dan Johny Siswanto sebagai pihak Tergugat 1 dan 2 serta Notaris Felicia Imantaka sebagai pihak Turut Tergugat direncanakan diputus Hakim Pengadilan Negeri Sirabaya sepekan mendatang.

Dr Johan Widjaja SH.MH selaku kuasa hukum dari Tergugat 1 dan 2 dan Penggugat Rekopensi keberatan menyebut Rumah di Galaxy Bumi Permai I3 No 26 Araya Tahap 2, Surabaya yang menjadi pokok persengketaan adalah Megawati alias Nio Bik Hoen Nio bukan milik (Alm) Alexander Mauis Jupiter Santoso.

“Akta Jual Beli mereka sah secara hukum. Yang melakukan penjualan adalah (Alm) Alexandrer Mauis Jupiter Santoso, pembelinya adalah Bapak Joni,” kata Dr Johan saat dikonfirmasi di PN Surabaya. Senin (5/9/2022).

Dan hal yang lebih penting lagi, tambah Dr Johan Widjaja adalah adanya akta pengosongan dalam jual beli tersebut. Menurut Dr Johan, seharusnya pada Januari 2022 Penggugat dan Ibunya harus sudah keluar dan rumah itu harusnya sudah dikosongkan.

“Ini yang tidak dilakukan oleh Penggugat,” tambahnya.

Terkait dalih Penggugat yang mengatakan dirinya tidak tahu adanya jual beli rumah Megawati di Araya Tahap 2 karena Penggugat waktu itu sedang tersangkut masalah narkoba sehingga ia harus menjalani masa penahanan,? Dr Johan Widjaja menampik alasan tersebut.

“Ada saksi dari agent propety Brighton yang melihat. Dua saksi yang saat melakukan survey melihat bahwa ada Penggugat di dalam rumah. Penggugat ada didalam rumah dan tahu. Yang menjadi pokok penting, kenapa pada saat almarhum Alexander Mauis masih hidup kenapa tidak digugat,” jawabnya.

Dr Johan Widjaja SH.MH dalam kesimpulan lainnya memastikan kalai.penjualan rumah di Galaxy Bumi Permai I3 No. 26, Araya Tahap 2, Kota Surabaya yang dilakukan oleh (Alm) Alexander Maius Jupiter Santoso dilakukan secara terbuka dan bukan sembunyi-sembunyi. Karena penjualan rumah tersebut dilakukan melalui Agent Property dari Brighton Pakuwon City, Surabaya.

Kepastian itu disampaikan Dr Johan Widjaja, setelah melihat dan mendengar kesaksian dari Samantha Elysia dan Revilia Candra, dua agent Property Brighton Pakuwon saat memberikan kesaksiannya dalam persidangan hari Senin, tanggal 15 Agustus 2022 di ruang sidang Kartika 1 PN. Surabaya.

Dalam kesaksiannya, Samantha Elysia dan Revilia Candra sepakat menyatakan rumah yang dijual tersebut di pasangi banner di depan pintunya pada tahun 2019 dan 2020.

Dua agent Property Property Brighton Pakuwon tersebut juga menerangkan kalau Penggugat Elizabeth Santoso dan Ibu Penggugat yakni Megawati alias Nio Bik Hoen Nio mengetahui kedatangan mereka berdua ketika melakukan survey. Penggugat dan Ibu Penggugat tidak merasa keberatan serta tidak pernah mengusir.

Saat melakukan survey, Para Saksi juga menyatakan diizinkan masuk ke dalam rumah oleh (Alm) Alexander Maius Jupiter Santoso selaku penjual rumah.

Bahkan ketika sedang melakukan survey, Penggugat dan Ibu Penggugat mengetahui kedatangan para saksi. Sebaliknya Para saksi juga melihat Penggugat dan Ibu penggugat secara langsung di dalam rumah tersebut.

Penggugat dan Ibu Penggugat tidak pernah keberatan saat semua kamar dan ruangan serta garasinya di periksa.

Saksi Samantha Elysia dan Revilia Candra juga memastikan sebelum proses jual beli terjadi, Mereka sudah 3 kali melakukan survey, antara lain : tanggal 23 Mei 2021, tanggal 24 Mei 2021 dan tanggal 28 Mei 2021.

Bukan itu saja, Dr Johan Widjaja SH.MH dalam kesimpulannya juga menyatakan kalau dua saksi dari agent Property Brighton, Pakuwon ini tak segan-segan mendatangi kantor Notaris Felicia Imantaka selaku Turut Tergugat untuk mengikuti proses Jual Beli.

Tanggal 14 Juni 2021 Para Saksi mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan, dan tanggal 01 Juli 2021 mendampingi proses tanda-tangan Akta Jual Beli dengan dihadiri oleh Penjual dan Pembeli serta saksi secara lengkap.

“Tanggapan Para Tergugat/Para Penggugat Rekonvensi membenarkan semua keterangan dari Saksi karena sesuai dengan fakta dan bukti di depan persidangan,” pungkas Dr Johan Widjaja SH.MH. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait