Rumah di Graha Family Dikembalikan Kepada Korban Viral Blast, LPSK Digugat

  • Whatsapp

SURABAYA – Mahkamah Agung dalam amar putusannya nomer 4202 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 18 April 2023 memutuskan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan menyita seluruh harta dari terpidana TPPU Viral Blast Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibiwo dan Zainal Huda Purnama.

Harta dari ketiga terpidana yang disita adalah seluruh uang hasil dari tindak pidana yang pernah mereka lakukan dan rumah, dikembalikan kepada para korban Viral Blast melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Belum selesai menjalani masa pidananya selama. 12 tahun penjara, kini, salah satu terpidana kasus Viral Blast yakni Minggus Umboh menggugat LPSK agar mengembalikan rumah yang diklaim oleh Minggus sebagai harta pribadi yang diperoleh bukan sebagai hasil tindak pidana. Melainkan dari hasil usaha Minggus sejak tahun 2001.

Gugatan restitusi pengembalian apartemen dari terpidana Minggus tersebut tercatat dalam perkara nomor 1354/Pdt.G/2023/PN.Sby.

“Gugatan ini dilayangkan karena kami ingin membuktikan bahwa aset Minggu yang yang diajukan restitusi oleh LPSK, perolehannya bukan bukan dari hasil tindak pidana, tetapi memang adalah pure hasil usaha Minggus sejak awal dari hasil membangun bisnis yang lain sejak tahun 2001,” kata Maryo Yuvens Imanuel Donda SH,.MH, kuasa hukum dari terpidana Minggus Umboh di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (23/1/2024).

Ditanya aset apa saja yang digugat dan letaknya dimana,? Hanya satu unit rumah di Graha Family R.149, Surabaya.

Ditanya lagi, perkara pidana Minggu Umboh kan sudah inkracht, kenapa ada gugatan lagi,?

“Putusan pidananya memang seperti itu, namun ini kan berdiri sendiri. Jadi makanya kami lakukan kembali upaya hukum untuk mengembalikan hak-hak dari Umboh,” jawabnya.

Sementara Sriyana SH., LLM,DFM kepala biro hukum dan kerjasama dari LPSK mengatakan, sebagai lembaga negara yang baik, ketika ada upaya hukum dari siapapun, kami dari LPSK siap untuk menghadiri persidangan ini. Demi mewujudkan keadilan khususnya dari korban Viral Blast ini supaya jangan tertundah-tundah.

“Mereka ini juga terlalu lama, dan diharapkan ada putusan yang segera, mewujudkan keadilan ini,” katanya.

Sriyana menerangkan, gugatan ini terjadi lebih kepada keberatan dari pihak penggugat adanya salah satu obyek yaitu rumah yang dilelang oleh LPSK.

“Penggugat keberatan supaya itu tidak dilakukan lelang. Sementara putusan pengadilan sudah inkracht. Rumah itu diserahkan ke LPSK dan dibagikan kepada para korban Viral Blast yang sudah lama menunggu,” terangnya. (Han)

beritalima.com

Pos terkait