MADIUN, beritalima.com- Terkait OTT Walikota Madiun non aktif, Maidi, rumah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Jawa Timur, Sudandi, digeledah KPK, Kamis 22 Januari 2026, petang.
Penyidik KPK yang menggunakan empat mobil, mendatangi rumah Sudandi di Jalan Tilamsari, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sekitar pukul 17.25 WIB. Namun hingga pukul 18.45 WIB, penggeledahan belum selesai.
Tak hanya dalam rumah, beberapa penyidik KPK yang dikawal polisi bersenjata laras panjang, juga menggeledah mobil dinas dan mobil pribadi yang biasa digunakan Sudandi.
Apa peran Sudandi terkait OTT terhadap Maidi sehingga rumahnya turut digeledah? Ia mempunyai peran karena disuruh Maidi melobi Yayasan STIKES Bhakti Husada agar memberi uang sebesar Rp.350 juta dengan dalih dana CSR.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Walikota Madiun nonaktif, Maidi, di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu 21 Januari 2026, malam.
Dalam penggeledahan yang berakhir sekitar pukul 20.45 WIB, penyidik menyita dokumen dan uang tunai dari kediaman Maidi. Namun belum jelas, berapa rupiah.
Sekedar pengingat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Maidi, sebagai tersangka kasus korupsi dana fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dengan barang bukti Rp.550 juta, Selasa 20 Januari 2026.
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah konsep di mana perusahaan bertanggung jawab secara sosial terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitarnya, dengan memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai dan/atau pembangunan fasilitas umum.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp.550 juta. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, perkara ini bermula pada Juli 2025, lalu. Maidi memberi arahan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun Sumarno dan Kepala BKAD Kota Madiun, Sudandi.
Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp.350 juta terkait pemberian izin akses jalan dengan dalih uang sewa selama 14 tahun untuk kebutuhan dana CSR.
Uang tersebut kemudian ditransfer Yayasan STIKES ke rekening Rochim Rohdiyanto pada 9 Januari 2026.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan permintaan fee perizinan kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba. Maidi diduga juga meminta Rp.600 juta kepada pihak developer.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah sebagai tersangka. Keduanya, rumahnya juga turut digeledah.
Maidi dijerat dengan Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman min 3 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Dibyo).
Ket. Foto: Rumah Sudandi Saat Digeledah.








