SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menjatuhkan tuntutan 6 bulan kepada Tjandra Budianto, warga Perum Mulyosari BPD Blok C-26 Mulyorejo, Surabaya yang menjadi terdakwa kasus perusakan rumah milik Kuncoro Lau.
Bukan hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim juga mewajibkan dia membayar biaya perkara.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di ruang sidang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Berdasarkan keterangan saksi dan analisis yuridis. Menyatakan terdakwa Tjandra Budianto terbukti bersalah melanggar Pasal 46ayat (1) dan (2) UU RI No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 bulan.” papar JPU M. Nizar membacakan amar tuntutan. Selasa (17/11/2020).
Memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa terkait tuntutan tersebut, majelis hakim menyatakan, berdasarkan undang-undang, terdakwa Tjandra Budianto diberi waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan.
Kejadian itu bermula ketika Tjandra Budianto pada Desember 2015 silam mulai merenovasi rumahnya di perumahan Mulyosari BPD Blok C 26 Surabaya ditingkat menjadi dua lantai,
Saat itu rumah tetangganya yang bernama Kuncoro Lau (Blok C-24), Yanto (Blok C-23), Hendrik (Blok C-54), Cahyono (Blok C-50), Ratna (Blok C-51A) dan Nindi (Blok C-51B) mengalami kerusakan berat.
Akibat tidak ada kesepakatan, pada 21 Pebruari 2018 korban Kuncoro Lau melaporkan perkara tersebut ke Polda Jatim
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pada saat membangun rumahnya yang terletak di Perumahan Mulyosari BPD Blok C-26 Kec. Mulyorejo Surabaya, terdakwa Tjandra Budianto tidak memenuhi persyaratan tehnis yang berdampak rusaknya rumah milik orang lain yaitu warga sekitar.
Ternyata rumah yang dibangun Tjandra Budianto menggunakan pondasi dari batu kali dan full bangunan dua lantai. Dia juga tidak memperhatikan kondisi tanah setempat, karena di komplek Perumahan Mulyorejo BPD diperuntukan hanya membangun konstruksi bangunan rumah sederhana satu lantai saja.
Berdasarkan fakta dilapangan menunjukkan bahwa kerusakan bangunan rumah milik korban Kuncoro Lau akibat adanya penurunan tanah.
Pelaksanaan pembangunan rumah Tjandra Budiono juga tidak memenuhi persyaratan tehnik yang sesuai dengan fungsi bangunan gedung, serta persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung. Mestinya, sebelum melaksanakan pembangunan rumah, terdakwa harus memiliki dokumen teknis yang terdiri dari perhitungan teknis dan gambar teknis serta harus dilaksanakan oleh tenaga teknis yang bersertifikat.
Buntut kegiatan tersebut korban Kuncoro Lau menderita kerugian materiil sebesar Rp. 643.500.000, dengan mendasarkan dari nilai bangunan tersebut per meter persegi Rp. 4.500.000 dikalikan dengan luas bangunan 143 Meterpersegi. (Han)