SURABAYA, beritalima.com| Terkait kasus dugaan suap di Tulungagung yang menyangkut tersangka SPR (Supriyono), Ketua DPRD. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jawa Timur, kali ini rumah mantan ajudan Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Karsali, di Perumahan Sakura Regency, Surabaya, turut di geledah, pada Jumat 9 Agustus 2019 sore.
Karsali yang pernah menjabat sebagai Dewan Komisaris Bank UMKM Jatim diduga terlibat dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Tulungagung.
Salah satu petugas keamanan rumah, Karman, mengatakan Karsali saat ini sedang tidak ada di rumah dan juga menyampaikan bahwa tuannya sedang berada di luar kota.
“Bapak sedang di luar kota, tidak ada di rumah,” katanya.
Sementara ia mengaku, di dalam rumah Karsali, ada sekitar enam anggota KPK, serta empat polisi. Petugas juga mengenakan rompi dan sebelum masuk menunjukkan kartu identitas.
Petugas KPK tiba di rumah Karsali sekitar pukul 15.30 WIB dengan membawa tiga mobil Kijang Inova hitam.
Berdasarkan pantauan tim di lapangan, hingga kini proses penggeledahan masih berlangsung di rumah Karsali. Ada beberapa petugas terlihat mondar-mandir keluar masuk ke dalam rumah mantan ajudan Pakde Karwo tersebut.
Karsali sendiri merupakan ajudan pribadi Pakde Karwo selama dua periode jabatan. Ia juga sebagai orang kepercayaan yang seringkali menjadi penghubung antar gubernur dan pejabat Pemprov lainnya. Sebelum era Soekarwo, Karsali adalah ajudan pribadi mantan Gubernur Jatim Iman Utomo.
Selain rumah Karsali, KPK juga dikabarkan menggeledah kediaman mantan pejabat Bappeda/Bappeprov Jatim.
Diketahui, dalam pengembangan kasus ini KPK telah periksa 11 orang saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat aktif di Pemprov Jatim hingga pensiunan pejabat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim Budi Setiawan, serta 10 orang anggota DPRD Tulungagung yaitu Joko Tri Asmoro, Choirurrohim, Tutut Sholihah, Riyanah, Lilik Herlin Wiwik Tri Asmoro W, Imam Sapingi, Nurhamim, Imam Sukamto, dan Agung Darmanto.
Dalam kasus ini, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Supriyono diduga menerima uang Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Periode 2013-2018 Tulungagung, Syahri Mulyo. Uang itu diduga terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan AiPBD-P Kabupaten Tulungagung TA 2015-2018. [Red]