SURABAYA – beritalima.com, Sidang lanjutan gugatan jual beli rumah yang terletak di Perumahan Galaxy Bumi Permai I3 No. 26, Araya Tahap 2, Kota Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (29/8/2022).
Sidang perkara perdata antara Elizabeth Santoso sebagai pihak Penggugat dengan Ratnawati dan Johny Siswanto sebagai pihak Tergugat 1 dan 2 serta Notaris Felicia Imantaka sebagai pihak Turut Tergugat ini beragendakan pengumpulan kesimpulan dari kedua pihak.
Dr Johan Widjaja SH.MH selaku kuasa hukum dari Penggugat 1 dan 2 dan Turut Tergugat dalam kesimpulannya memastikan bahwa penjualan rumah Megawati alias Nio Bik Hoen Nio di Galaxy Bumi Permai I3 No. 26, Araya Tahap 2, Kota Surabaya yang dilakukan oleh (Alm) Alexander Maius Jupiter Santoso dilakukan secara terbuka dan bukan sembunyi-sembunyi. Karena penjualan rumah tersebut dilakukan melalui Agent Property dari Brighton Pakuwon City, Surabaya.
Kepastian itu disampaikan Dr Johan Widjaja, setelah melihat dan mendengar kesaksian dari Samantha Elysia dan Revilia Candra, dua agent Property Brighton Pakuwon saat memberikan kesaksiannya dalam persidangan hari Senin, tanggal 15 Agustus 2022 di ruang sidang Kartika 1 PN. Surabaya.
Dalam kesaksiannya, Samantha Elysia dan Revilia Candra sepakat menyatakan rumah yang dijual tersebut di pasangi banner di depan pintunya pada tahun 2019 dan 2020.
Dua agent Property Property Brighton Pakuwon tersebut juga menerangkan kalau Penggugat Elizabeth Santoso dan Ibu Penggugat yakni Megawati alias Nio Bik Hoen Nio mengetahui kedatangan mereka berdua ketika melakukan survey. Penggugat dan Ibu Penggugat tidak merasa keberatan serta tidak pernah mengusir.
Saat melakukan survey, Para Saksi juga menyatakan diizinkan masuk ke dalam rumah oleh (Alm) Alexander Maius Jupiter Santoso selaku penjual rumah.
Bahkan ketika sedang melakukan survey, Penggugat dan Ibu Penggugat mengetahui kedatangan para saksi. Sebaliknya Para saksi juga melihat Penggugat dan Ibu penggugat secara langsung di dalam rumah tersebut.
Penggugat dan Ibu Penggugat tidak pernah keberatan saat semua kamar dan ruangan serta garasinya di periksa.
Saksi Samantha Elysia dan Revilia Candra juga memastikan sebelum proses jual beli terjadi, Mereka sudah 3 kali melakukan survey, antara lain : tanggal 23 Mei 2021, tanggal 24 Mei 2021 dan tanggal 28 Mei 2021.
Bukan itu saja, Dr Johan Widjaja SH.MH dalam kesimpulannya juga menyatakan kalau dua saksi dari agent Property Brighton, Pakuwon ini tak segan-segan mendatangi kantor Notaris Felicia Imantaka selaku Turut Tergugat untuk mengikuti proses Jual Beli.
Tanggal 14 Juni 2021 Para Saksi mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan, dan tanggal 01 Juli 2021 mendampingi proses tanda-tangan Akta Jual Beli dengan dihadiri oleh Penjual dan Pembeli serta saksi secara lengkap.
“Tanggapan Para Tergugat/Para Penggugat Rekonvensi membenarkan semua keterangan dari Saksi karena sesuai dengan fakta dan bukti di depan persidangan,” terang Dr Johan Widjaja SH.MH.
Diakhir kesimpulannya, Dr Johan Widjaja SH. MH berharap Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo mendengar dan memperhatikan uraian-uraian dan keterangan para saksi di atas. Para Tergugat/Para Penggugat Rekonvensi memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan untuk :
1. Menerima dan mengabulkan Posita dan Petitum dari Jawaban I dan Duplik serta Kesimpulan dari Para Tergugat/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
2. Menolak dan tidak dapat menerima gugatan dari Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya karena Kurang Pihak (plurium litis consortium) dan kabur (iobscuur libel), yaitu tidak ditariknya Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya II selau Turut Tergugat, sehingga gugatan Penggugat/Tergugat Rekonvensi cacat formil.
3. Menolak gugatan Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya karena Surat Kuasa tertanggal 10 Pebruari 2022 atas nama Ibu Penggugat yang bernama Megawati alias Nio Bik Hoen Nio tidak disertakan di dalam pengajuan gugatan dalam perkara a quo, karena itu Penggugat tidak sah untuk melakukan gugatan dalam perkara a quo.
4. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli No.563/2021 adalah sah karena dilakukan oleh Penjual yang bernama (Alm) Alexander Maius Jupiter Santoso dan Pembeli yang bernama Johny Siswanto dihadapan Notaris/Turut Tergugat, karena itu Penggugat
tidak memiliki legal standing/kapasitas hukum untuk melakukan gugatan dalam perkara a quo.
5. Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Pengosongan Rumah No.3/1 Juli 2021 adalah sah menurut hukum dan obyek dalam perkara a quo diserahkan kepada
Para Tergugat/Para Penggugat Rekonvensi (in casu kepada Tergugat II).
6. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli No.723/2010 adalah sah menurut hukum.
7. Memerintahkan Penggugat dan Ibu Penggugat untuk mengosongkan rumah dalam obyek perkara a quo.
8. Memerintahkan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp.2.000.000.000 kepada Para Tergugat/Para Penggugat Rekonvensi dan Uang Paksa (Dwangsom) kepada Para Tergugat/Para Penggugat Rekonvensi per hari sebesar Rp.1.000.000. (Han)