SURABAYA – beritalima.com, Pramono Judoarto tak pernah menyangka kalau rumahnya kawasan Citra Land Surabaya yang dibelinya dari PT Alam Galaxy sebesar Rp 805 juta, ternyata diakui milik orang lain bahkan dipasangi iklan bertuliskan dijual oleh agen property bernama Leonardo Sieto.
Hal ini dikatakan oleh Pramono Judoarto saat menjalani sidang perdana perkara perdata nomor 169/Pdt.G/2023/PN Sby di Pengadilan setelah gagal menempuh perdamaian melalui hakim mediator Sudar.
Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya pada Rabu (12/4/2023). Selain menggugat Leonardo Sieto sebagai tergugat I, Pramono juga menggugat Soeninik Soesamto sebagai tergugat II dan PT Alam Galaxy Semesta dari pihak tergugat III serta turut tergugat Erwin Kurniawan SH.,M.Kn dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.
Berikut dasar gugatan Pramono Judoarto.
1. Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2015 Penggugat memesan dari Tergugat III PT Alam Galaxy Semesta sebidang hak atas tanah berikut bangunan rumah yang berlokasi Perumahan Citraland Surabaya, Kawasan Northwest Park Blok NB-9, Kavling Nomor 51 atau sekarang dikenal dengan Perumahan Citraland Surabaya Kawasan Northwest Park, Jalan Taman Adenia Pakal VII Blok NB-9 Nomor 51.
Dengan bukti surat pemesanan tanah dan bangunan Nomor 0619/NB09/NWP/X/2015 tanggal 08 Oktober 2015 yang ditandatangani Penggugat Pramono Judoarto selaku pemesan dan Tergugat III PT Alam Galaxy Semesta selaku penjual atau penerima pesanan.
Waktu itu kesepakatan harganya sebagai berikut : Tanah dan bangunan Rp. 732.363.637. PPN Rp. 73.236.363 atau Total harga Rp. 805.600.000.
2. Pada tanggal 18 Februari 2019 Penggugat Pramono Judoarto telah melunasi seluruh harga pembelian sebesar Rp. 805.600.000 sebagaimana surat keterangan No. 127/NWP/SKL/VI/2022 tertanggal 20 Juni 2022.
3. Karena harga pembelian telah dilunasi Penggugat Pramono Judoarto pada tanggal 20 Februari 2019 terjadi serah terima dari Tergugat III PT Alam Galaxy Semesta kepada Penggugat Pramono Judoarto.
4. Terhadap obyek yang dibeli oleh Penggugat Pramono Judoarto telah terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 8601/Kelurahan Babat Jerawat surat ukur tanggal 23 Mei 2018 Nomor 02903/Babat Jerawat/2018 luas 72 M2 tertulis atas nama Tergugat III PT Alam Galaxy yang diterbitkan Turut Tergugat II BPN Surabaya 1 tanggal 05 Juni 2018 dan belum dibaliknama ke atas nama Penggugat Pramono Judoarto selaku pembeli, meski Penggugat Pramono Judoarto telah melunasi harga pembelian rumahnya.
5. Pada bulan Juni 2022 Penggugat Pramono Judoarto menyuruh teman baiknya untuk meninjau obyek rumahnya. Ternyata berdasarkan hasil peninjauan diperoleh informasi bahwa di rumah obyek rumah Penggugat Pramono Judoarto terpasang iklan jual yang tertulis atas nama penjual Tergugat I Leonardo Sieto.
6. Tak terima, lantas Penggugat Pramono Judoarto didampingi temannya mendatangi Tergugat III PT Alam Galaxy Semesta guna menanyakan tentang iklan jual tersebut dan diperoleh informasi bahwa saat ini pemilik obyek adalah Tergugat I Leonardo Sieto karena telah dijual oleh Penggugat Pramono Judoarto berdasarkan Surat Pengalihan Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Perjanjian Pengikatan jual Beli Tanah dan Bangunan Perumahan Citraland Surabaya, Kecamatan Pakal Kota Surabaya No. 067/BAJ/NWP RMH/NB09/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019 yang ditandatangani Penggugat Pramono Judoarto dan Tergugat I Leonardo Sieto dengan disaksikan perwakilan Tergugat III PT Alam Galaxy Semesta.
7. Selanjutnya, Penggugat Pramono Judoarto melalui Kuasa Hukum pernah menemui Tergugat I Leonardo Sieto di kantornya menanyakan tentang jual beli obyek sengketa.
Saat itu Tergugat I Leonardo Sieto menyatakan dan mengakui telah membeli obyek sengketa dari Penggugat Pramono Judoarto. Atas pernyataan dan pengakuan tersebut Penggugat Pramono Judoarto minta ditunjukan bukti pembayaran atau penerimaan uang penjualan obyek sengketa oleh Penggugat Pramono Judoarto.
Namun bukti pembayaran atau penerimaan penjualan obyek sengketa tidak pernah diserahkan atau ditunjukan Tergugat I Leonardo Sieto kepada Penggugat Pramono Judoarto.
Berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum itu, Penggugat Pramono Judoarto dalam petitumnya menyatakan Mengabulkan gugatan Penggugat Pramono Judoarto untuk seluruhnya.
Menyatakan Penggugat Pramon Judoarto selaku pemilik sah sebidang hak atas tanah berikut bangunan rumah yang berlokasi Perumahan Citraland Surabaya Kawasan Northwest Park Blok NB-9, Kavling Nomor 51 atau sekarang dikenal dengan Perumahan Citraland Surabaya Kawasan Northwest Park, Jalan Taman Adenia Pakal VII Blok NB-9 Nomor 51 sebagaimana diuraikan sertipikat Hak Guna Bangunan No. 8601/Kelurahan Babat Jerawat surat ukur tanggal 23 Mei 2018 Nomor 02903/Babat Jerawat/2018 luas 72 M2 tertulis atas nama Tergugat III PT Alam Galaxy Semesta.
Menyatakan Tergugat I Leonardo Sieto
dan Tergugat II Soeninik Soesamto telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Menyatakan surat pengalihan hak, kewajiban dan tanggung jawab perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan Perumahan Citraland Surabaya, Kecamatan Pakal Kota Surabaya No. 067/BAJ/NWP-RMH/NB09/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019 batal demi hukum.
Menghukum Tergugat I Leonardo Sieto
dan Tergugat II Soeninik Soesamto membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 1.500.000.000. (Han)