KOTA BATU, beritalima.com| PPPPTK PKn dan IPS dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Sirup LKPP pada tahun ini menganggarkan Pengadaan Sewa Rumah Dinas senilai Rp 115 Juta. Berdasarkan informasi yang didapat bahwa untuk pengadaan sewa rumah dinas, di Satuan Kerja tersebut boleh dilakukan jika kepala Kantor PPPPTK PKn IPS berasal dari Jakarta atau Propinsi lain.
“Biasanya kalau kepala kantor dari luar kota, ada penganggaran sewa rumah dinas, tapi kayaknya PPPPTK PKn IPS kapusnya rumahnya di Malang,” ungkap salah satu sumber orang dalam yang enggan namanya dimediakan, Kamis 27/02.
Hal itu juga dibenarkan oleh Affandi Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) PPPPTK Pkn IPS bahwa Kepala Kampus (Kapus) bahwa pangadaan rumah dinas Kapus dilakukan jika Kapus berasal dari propinsi lain. Bahkan, Affandi sempat kaget dengan perencanaan pengadaan tersebut.
“Lho memang ada pengadaannya?, nggak mungkinlah kan, untuk saat ini Kapus kan tempat tinggalnya di Malang sini, saya tidak tahu kalau ada pengadaan itu.” ungkapnya terkejut.
Affandi menjelaskan bahwa prosedur perencanaan, sebelum RUP diunggah semua tim pengadaan mendiskusikan dulu berapa jumlah pengadaan yang akan direncanakan. Namun, Affandi sebagai Kabag Umum mengaku tidak tahu dengan adanya pengadaan sewa rumah dinas tersebut.
“Biasanya sebelum diunggah RUP didiskusikan dulu rencana pengadaannya. Tapi, saya tidak tahu kalau ada pengadaan sewa rumah dinas tersebut,” ujarnya.
Perlu diketahui bahwa, berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 22 dan Penjelasan Pasal 22 Ayat 3 Huruf c angka 3, salah satu tugas Pengguna Anggaran (PA) adalah menetapkan cara pengadaan barang/jasa, apakah akan menggunakan swakelola atau melalui penyedia barang/jasa. Penetapan ini merupakan bagian dari rencana umum pengadaan yang disusun sebelum penyusunan dokumen anggaran. Hal ini karena, Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan identifikasi kebutuhan yang telah dilakukan seharusnya juga memahami kekuatan sumber daya yang dimiliki untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa. [red]