Bandung, beritalima.com – Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Rumah Rakyat mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis Andri Yunus yang terjadi pada 12 Maret 2026. Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk teror terhadap kebebasan sipil dan ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia.
Sebagai bentuk respon, Rumah Rakyat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merdeka, Kota Bandung, dengan mengusung tagline “Indonesia Mencekam”.
Founder Rumah Rakyat, Alwin Rohandi, menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap kekerasan yang menyasar aktivis. Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap hak asasi manusia.
“Ini bukan sekadar kejahatan biasa. Ini adalah bentuk teror terhadap aktivisme dan kebebasan sipil. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kekerasan yang ingin membungkam suara kritis,” kata Alwin dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).
Ia menambahkan, sebagai negara hukum, Indonesia memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara, khususnya aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik.
Namun, Alwin menilai kekerasan yang terus berulang terhadap aktivis menunjukkan adanya kemunduran demokrasi. Ia juga menyoroti potensi munculnya efek ketakutan (chilling effect) di tengah masyarakat sipil.
“Jika ini dibiarkan, akan muncul ketakutan kolektif di masyarakat. Orang-orang akan mulai ragu untuk bersuara, dan pada akhirnya demokrasi kita akan kehilangan partisipasi publik,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Rumah Rakyat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Pertama, mereka mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas, transparan, dan tanpa pandang bulu, termasuk mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk berani membuka semuanya secara terang benderang. Tidak boleh ada impunitas, siapa pun yang terlibat harus diadili,” tegas Alwin.
Kedua, Rumah Rakyat meminta pemerintah segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang independen dan kredibel dengan melibatkan unsur negara dan masyarakat sipil.
“Negara harus menunjukkan keseriusan dengan membentuk tim independen. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” lanjutnya.
Ketiga, mereka menuntut peningkatan perlindungan terhadap aktivis dan masyarakat sipil agar dapat menjalankan hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Selain itu, Rumah Rakyat juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi dan mahasiswa, untuk bersatu dalam mengawal demokrasi dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap kebebasan berpendapat.
Alwin menegaskan bahwa kasus yang menimpa Andri Yunus merupakan peringatan serius bagi kondisi demokrasi Indonesia saat ini.
“Peristiwa ini adalah alarm keras. Indonesia hari ini dalam kondisi mencekam. Jika tidak ada keadilan dan kepastian hukum, maka demokrasi kita berada di ambang kematian. Hari ini Andri Yunus menjadi korban, besok bisa jadi siapa saja,” pungkasnya.








