“RUMPPI Gelar Pelatihan “Anti Money Laundering ”

  • Whatsapp

“ Seiring dengan praktek korupsi dengan segala modus dan alibinya yang tidak kunjung berakhir, tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan korupsi nampaknya semakin marak dilakukan dengan cara tunai. Dengan transaksi tunai, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kesulitan mengendus tindak pidana pencucian uang tersebut. Untuk itulah dibutuhkan aturan pembatasan transaksi tunai. Pembatasan transaksi tunai dengan jumlah tertentu akan bisa mencegah pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi. Kecenderungan modus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi antara lain suap dan mark up anggaran proyek sudah marak dilakukan dengan cara tunai “, ujar Pimpinan Rumah Para Pecinta Ilmu (RUMPPI) yang juga Pembina Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK RI) Dede Farhan Aulawi di Bandung, Kamis (26/11).

Terkait hal tersebut, Dede memandang perlu diselenggarakan pelatihan Anti Money Laundering (AML) ini untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan masyarakat umum dengan harapan menumbuhkan kesadaran kolektif agar masyarakat bisa turut serta dalam melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya praktek money laundering di sekitarnya. Secara umum, Pelatihan AML berupaya untuk membekali peserta dengan pengetahuan dasar tentang konsep dan praktek kejahatan pencucian uang dari perspektif internasional hingga tingkat nasional termasuk teknik merancang pendekatan berbasis risiko dan strategi kepatuhan. Ungkap Dede.

Pelatihan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan kemampuan masing-masing peserta dalam menggunakan analisis intelijen pencucian uang untuk mendukung proses investigasi lebih lanjut yang dipimpin oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian pelatihan ini akan memberi manfaat tersedianya tenaga terampil yang bisa berpartisipasi dalam pengawasan dan pencegahan terhadap kemungkinan adanya praktek money laundering.

Sementara terkait dengan silabus atau materi yang akan dibahas dalam pelatihan tersebut meliputi : – Effects on Economic Development
– International Standards on Anti-Money Laundering (AML)
– Legal and Institutional Arrangements of International Standards
– The Understanding of Domestic and International Cooperation in Combating Money Laundering
– Regulatory and Institutional Requirement for Anti-Money Laundering
– Risk-Based Approach in Anti-Money Laundering
– Applying Financial Intelligence Approach I : Building an Effective FIU
– Applying Financial Intelligence Approach II: Generating Financial Intelligence Reports
– Typologies and Trends of Money Laundering I
– Typologies and Trends of Money Laundering II
– Investigation of Money Laundering Crimes
– Asset Tracing and Asset Recovery
– Syndicate Exercise

beritalima.com

Pos terkait