KABUPATEN MALANG, beritalima.com– Terkait pembangunan irigasi di area pemandian kendedes, Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) dinilai kurang transparan, dalam mengumumkan Rencana Umum Pengadaan ( RUP), pasalnya banyak paket yang tak diunggah di RUP namun saat ini sudah dalam tahap pengerjaan. Hal itu mendapat perhatian serius beberapa pemerhati dan LSM di Malang.
Menurut Alex Ketua Yayasan Ujung Aspal (YUA) Malang menilai bahwa Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Anggaran (KA) telah melanggar kewajiban untuk mengumumkan RUP yang semua itu telah diatur sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
” Hal itu sudah diterangkan dalam Perpres 70 tahun 2012) yang telah menyatakan dengan tegas beserta sangsinya,” katanya, dihubungi wartawan Selasa (18/07).
Namun faktanya masih cukup signifikan jumlah Pengguna Anggaran pada K/L/D/I yang tidak mematuhi, sedangkan kewajiban mengumumkan RUP juga menjadi ranahnya UU 14/2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik.
” Di Kabupaten/Kota banyak sekali yang mengabaikan kewajiban Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengumumkan RUP, yang dimaksud agar para penyedia barang/jasa mempunyai waktu bersiap diri sekaligus bukti bahwa K/L/D/I tersebut telah melakukan prinsip-prinsip dasar pengadaaan barang/jasa yakni terbuka dan transparan,” terangnya.
Selain itu Sam Idur Kepala Bidang Peneliti dan Korupsi Badan Peneliti Independen (BPI)
juga menyatakan bahwa dalam implementasi kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, dimana PA/KPA wajib mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebelum melaksanakan tender, hal itu sesuai bunyi pasal 15 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2011 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kewajiban Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran adalah melaksanakan rencana umum pengadaan yang pada tahap akhir adalah Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP), meskipun pengerjaan paket itu nilainya sedikit,” tegasnya.
Namun prosedure penyusunan Rencana Umum kelihatannya kurang mendapat perhatian serius di K/L/D/I. Padahal kewajiban mengumumkan RUP juga menjadi ranahnya UU 14/2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik, karena kewajiban mengumumkan RUP dan tata caranya telah diatur dalam Perpres 54/2010 dan Perubahan Kedua Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Maka dengan tidak diumumkannya RUP, tindakan Pengguna tersebut, sudah termasuk kategori “perbuatan melawan hukum” (secara perdata). Selain itu juga dengan tidak diumumkannya RUP bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum (secara pidana) berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE,” imbuhnya.
Dan sangsi sudah jelas sesuai pasal 48 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang menyatakan bahwa, ” Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.0000.000,00(dua miliar rupiah)”. (San)