Rusak Lingkungan, Tamsil Minta Minerba ESDM Minimalisir Tambang Ilegal

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Tamsil Linrung minta agar pemerintah dalam hal ini Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjalankan penegakan hukum terhadap penambangan tanpa izin atau illegal mining yang terjadi diberbagai daerah di tanah air.

Soalnya, ungkap politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, tambang tanpa izin marak terjadi di berbagai daerah belakangan ini seperti di Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kalimantan Timur.

Hal tersebut dikatakan wakil rakyat dari Dapil Provinsi Sulawesi Selatan ini dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM membahas masalah pengendalian illegal mining dan tindak lanjutnya di Ruang Rapat Komisi VII Gedung Nusantara I Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/9).

Dikatakan, progres penegakan hukum kasus lingkungan hidup strategis hingga saat ini masih tetap menjadi masalah. Kegiatan itu sepertinya tidak bisa disentuh aparat penegak hukum. Padahal, penambangan tanpa izin ini terjadi hampir seluruh provinsi di tanah air.

“Hal ini diperparah dengan tidak adanya data akurat menyangkut jumlah pasti mengenai illegal mining, serta luas wilayah yang dimanfaatkan oleh kegiatan penambangan tanpa izin tersebut,” ucap Tamsil.

Illegal mining seharusnya dapat diminimalkan dengan terbitnya UU No: 4/2009 tentang Pertambangan Minerba, dimana kegiatan penambangan masyarakat telah diakomodir dengan adanya Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ternyata itu belum efektif untuk mengurangi munculnya kegiatan penambangan tanpa izin.

Selain masalah illegal mining, lanjut Tamsil, pihaknya juga ingin memperoleh informasi dan penjelasan terkait progres penanganan kasus lingkungan hidup yang telah menjadi program prioritas dan strategis nasional saat ini, seperti penanganan kebakaran hutan dan lahan, revitalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan masalah Sungai Citarum.

Termasuk penegakan hukum terhadap industri yang mencemari sungai Citarum, pengendalian limbah merkuri serta permasalahan lingkungan lainnya, seperti penanganan sampah perkotaan, penyerobotan atau alih fungsi lahan di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) dan perlindungan kawasan.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, yang dimaksud dengan penambangan tanpa izin (Peti) menurut peraturan perundang-undangan adalah usaha pertambangan yang dilakukan
perseorangan, sekelompok orang atau perusahaan yang dalam kegiatan operasinya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah.

“Ada dua yang kami lihat, yakni pada wilayah yang berizin dan pada wilayah yang tak berizin. Isu strategis terkait masalah Peti ini adalah pengambilannya dilakukan secara sederhana dan mudah, serta secara cepat dikomersialkan,” ujar Bambang.

Dikatakan, aspek kerugian dari Peti ini yaitu terjadinya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktifitas penambangan dan pengolahannya. Dan, dari aspek keselamatan kerja juga banyak terjadi kecelakaan tambang. Begitu pula dari aspek ekonomi dampaknya adalah berkurangnya pendapatan negara.

Pihaknya telah melakukan pengumpulan data awal, memperkirakan potensi kerugian negara akibat Peti, dan selanjutnya merumuskan kebijakan dengan melibatkan stakeholder.

“Pengendalian Peti dilakukan dengan melibatkan TNI, Polri, Pemda, KESDM dan masyarakat, pendekatan sosial dan hukum dalam penanggulangan Peti dan merkuri illegal, dan pembinaan alih profesi,” demikian Bambang Gatot Ariyono. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *