Rusak Papan Nama PT Agung Alam Anugrah, Tiga Orang Ini Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Felix Soetanto, direktur sekaligus pemegang saham PT Agung Alam Anugrah, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Surabaya pada sidang kasus perusakan papan nama dengan terdakwa Seneki Bin Lasikan, Sulaiman Bin Jumain dan Mufadelan Mat Badri. Selasa (9/10/2018).

Dalam kesaksiannya, saksi menyebutkan bahwa tindakan perusakan papan nama tersebut dia laporkan ke polisi setelah mendapatkan laporan dari karyawannya yang menjaga dilokasi tanah tersebut berada juga setelah melihat video rekaman perusakan.

“Mereka saya laporkan setelah mendapat laporan pegawai dan melihat video peristiwa aksu perusakan tersebut berlangsung. Padahal diatas tanah itu saya pasang papan/plakat peringatan yang bertuliskan ‘tanah milik PT. Agung Alam Anugerah (dilarang memasuki lahan ini dengan alasan apapun tanpa seijin pemilik bagi yang melanggar diancam pidana pendara dan denda) Pasal 167 KUHP’,” beber saksi Felix kepada ketua majelis hakim Slamet Riyadi yang menyidangkan perkara ini.

Kepada majelis hakim, saksi juga mengatakan bahwa hasil perusakan yang dilakukan oleh ketiga terdakws menyebabkan papan nama tersebut mengalami kerusakan cukup parah dan tidak dapat dipakai lagi. Padahal untuk pembuatan papan nama tersebut, dirinya sudah mengeluarkan anggaran sebanyak Rp.1,5 jutaan.

“Besi penyangganya terputus dan papa namanya rusak parah. Untuk pembuatan papan nama tersebut saya sudah mengeluarkan biaya sekitar satu sampai dua jutaan rupiah,” ungkap saksi Felix.

Saksi juga menambahkan, terkait keputusan dia melaporkan kejadian tersebut kepolisi karena PT Agung Alam Anugrah adalah perusahaan miliknya,

“Saya direktur sekaligus pemegang saham di PT Agung Alam Anugrah, ini sertifikat tanahnya,” tambah saksi lantas maju kemeja persidangan menunjukkan Sertifikat tanahnya.

Saat dipertegas lagi oleh majelis hakim apakah status hukum tanah tersebut Sertifikat Hak Guna Bangunan,? Saksi membenarkannya.

“Benar SHGB pak Hakim, tanah itu dibeli 2018 kemarin,” tegasnya.

Dalam dakwaan disebutkan, Seneki Bin Lasikan, Sulaiman Bin Jumain dan Mufadelan Mat Badri dilaporkan Felix Soetanto ke polisi lantaran pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2017 sekitar pukul 17.00 Wib melakukan pengrusakan papan nama atas tanah miliknya yang berada diJalan Gapuran Niaga Lontar Citra Land Surabaya.

Terdakwa Seneki dan terdakwa Sulaiman secara bersamaan bertugas menarik tiang papan kearah belakang,
sedangkan terdakwa Mufadelan mendorong tiang papan tersebut dari depan sehingga tiang papan/plakat tersebut menjadi patah dan roboh.

Perbuatan ketiga terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. (Han)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *