SURABAYA-beritalima.com, Kanwil Kementrian Hukum dan HAM c/q Rutan Klas I Medaeng memenangkan gugatan praperadilan dalam sah atau tidaknya penangkapan/penahanan terhadap Kahar Reppy terdakwa tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan dan distribusi logistik dalam pemilu pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur.
Hakim tunggal Sigit Sutriono yang mengadili perkara itu menilai, tindakan penahanan terhadap Kahar Teppy warga Pondok Wage Indah II H/ 23 Taman Sidoarjo sah.
“Menolak permohan pemohon dan mengabukan jawaban termohon. Menyatakan bahwa Karutan Klas I Surabaya bukanlah merupakan subyek praperadilan, dikarenakan hanya menjalankan fungsi administratif (tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan penetapan penahanan),” kata hakim Sigit Sutriono di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/12/2017).
Kahar Reppy resmi mengajukan gugatan pada 21 Nopember 2017 lalu, dan teregister dalam Nomor 49/Pid.Pra/2017/PN SBY.
Kahar ditahan lantaran berstatus terdakwa pasal 3a jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terhadap putusan praperadilan tersebut, karutan Medaeng Bambang Harianto mengaku bahwa pihaknya taat hukum yang selalu bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami tidak ingin merugikan siapapun, kami taat hukum” ucap Bambang melalui sambungan WhatsApp. (Han)