SURABAYA – beritalima.com, Sembilan tersangka kasus pembakaran Polsek Tambelangan ditolak oleh Rutan Medaeng guna dilakukan penahanan di rumah tahanan yang ada di Sidoarjo tersebut. Alasan penolakan adalah karena faktor keamanan.
Hal itu diungkapkan Kajari Surabaya Anton Delianto usai dilakukan tahap dua dalam kasus ini.
“Dan rencana akan dibawa ke Rutan. Namun dengan alasan keamanan di rutan maka kita titipkan di polda jatim,” ujar Anton, Kamis (22/8/2019).
Kajari menambahkan, Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, untuk setelahnya Kajari meminta supaya ditanyakan pada pihak Kejari Sampang.
“Secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Terpisah, kuasa hukum para tersangka yakni Andry Ermawan menyatakan pihaknya akan mempersiapkan upaya hukum pembelaan terhadap semua tersangka, karena ada beberapa fakta hukum yang akan diungkap yang dianggap tidak semuanya dilakukan oleh para tersangka.
Andry yang merupakan ketua tim bantuan hukum FPI ini akan mendampingi para tersangka sampai proses hukum selesai.
“Terkait penangguhan penahanan, kita pernah ajukan di polda tapi tidak dikabulkan. Namun kita tidak putus asa karena nanti di pengadilan kita juga akan ajukan lagi,” ujar Andry.
Selain itu Andry menambahkan, para tersangka juga sudah mengajukan permintaan maaf pada Kapolri, Prsiden bahwa mereka menyesali atas perbuatan mereka.
“Mereka semua menyesali atas perbuatannya, mereka tidak mengulangi lagi. harapan keluarga kasus ini cepat selesai,” tambahnya.
Terkait Rutan Medaeng yang menolak para tersangka, Andry juga belum mengkonfirmasi alasan pihak Rutan.
Sementara Kepala Rutan Medaeng Teguh Sutejo saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap belum memberikan jawaban. (Han)