RUU Demominasi Masuk Prolegnas, Anis: Jokowi Harus Dahulukan Program Prioritas

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Komisi XI DPR RI membidangi Keuangan, Perbankan dan Pembangunan, Dr Hj Anis Byarwati meminta Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) fokus dan mendahulukan program prioritas seperti penanganan wabah pandemi virus Corona (Covid-19) yang belum tuntas.

Hal tersebut diungkapkan Anis kepada Beritalima.com di Jakarta, Sabtu (11/7) menanggapi masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi (penyederhanaan-red) Rupiah dalam list RUU long list 2019-2024 Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Anis yang juga ekonom Ekonomi Syariah tersebut mengatakan, rencana redenominasi rupiah yang akan dilakukan Bank Indonesia (BI) itu telah bukan wacana baru. BI sudah merencanakan sejak 2019 dengan lima tahap pelaksanaan.

Menurut Anis, beberapa manfaat redenominasi adalah untuk kemudahan dan penyederhanaan sistem pencatatan keuangan buat pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, terutama teknik perhitungan rupiah karena selalu melibatkan banyak digit yang berpotensi mengakibatkan kesalahan dalam transaksi. Khusus buat pemerintah, ini untuk mempermudah penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang nilainya saat ini sudah ribuan triliun rupiah.

Manfaat lain redenominasi untuk meningkatkan citra rupiah terhadap mata uang negara lain. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kuotasinya akan sama dengan mata uang di negara lain. Namun, redenominasi memiliki resiko karena ada persepsi dan kekhawatiran masyarakat, redenominasi rupiah sama dengan sanering.

Karena itu, kata wakil rakyat dari Dapil Jakarta timur ini, dikhawatirkan bila dilakukan redenominasi membuat pemilik modal mengkonversikan uang rupiahnya ke valuta asing khususnya dolar AS. Padahal menurut Anis, kedua kebijakan itu berbeda. Redenominasi hanya mengurangi jumlah digit tanpa mengurangi nilai uang sedangkan sanering adalah mengurangi daya beli dan nilai uang.

Resiko lain potensi kenaikan harga karena pembulatan ke atas yang berlebihan akibat pengusaha atau pedagang menaikkan harga semaunya. Dan, resiko saat pelaksanaan redenominasi harus diantisipasi. “Untuk mengatasi resiko saat pelaksanaannya, diperlukan landasan hukum yang kuat dan dukungan masyarakat,” ungkap dia.

Karena itu, kata pemegang S3 Ekonomi Syariah Universitas Airlangga ini, harus ada sosialisasi, edukasi secara aktif, intensif dan berkesinambungan kepada masyarakat tentang apa itu redenominasi. Hal lain yang diperlukan kerja sama yang baik Pemerintah, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta didukung perbankan, asosiasi industri dan pengusaha, lembaga pendidikan dan lembaga masyarakat lainnya.

Ditanya kapan waktu terbaik memulai pembahasan redenominasi rupiah ini, Anis menekankan, sebaiknya pemerintah saat ini fokus menangani pandemi Covid 19 dulu. “Masih banyak permasalahan penting lain yang harus dibenahi pemerintah,” demikian Dr Hj Anis byawati. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait