JAKARTA, Beritalima.com– Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat dan Aktivis Sukabumi Raya menggelar Apel Siaga Ganyang Komunis di Lapang Merdeka Sukabumi, Minggu (5/7).
Apel mengusung narasi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) itu, tak hanya dilakukan di Sukabumi, juga digelar serentak secara nasional.
Koordinator Apel, Hendi Wiryadi Comen mengatakan, acara itu dilakukan sebagai bentuk masyarakat Sukabumi bersepakat menolak RUU HIP. RUU HIP dinilai melemahkan Pancasila. “Pancasila sudah final, jangan sampai bergeser fungsinya. Harapannya semoga Anggora DPR RI bisa melanjutkan perjuangan ini, dengan dasar masyarakat setuju dengan penolakan RUU HIP. Mendukung NKRI dan Pancasila tetap pada koridornya,” kata Comen kepada media di lokasi apel.
Pantauan di lokasi, tampak hadir Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) drh Slamet dan Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Mohammad Muraz serta beberapa Anggota DPRD Kota Sukabumi.
Slamet mengatakan, RUU HIP tak masuk dalam 10 RUU yang dihapus dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. “Kita masih perlu perjuangan ekstra-parlementer karena hari ini yang menolak hanya Fraksi PKS dan Demokrat. Jumlahnya tak lebih dari 150-an kursi di DPR RI. Jadi, jangan tertipu ketika pemerintah dan DPR RI mengatakan akan ditunda. Soalnya, 2020 tidak ada pencabutan terhadap RUU HIP di Prolegnas,” jelas Slamet.
Wakil rakyat Dapil V Provinsi Jawa Barat di DPR RI itu dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp (WA) kepada Beritalima.com, Minggu (5/7) petang mengatakan, kegiatan ini memberikan pesan kepada pemerintah pusat, meski hari ini pandemi Covid-19 resikonya kematian, tapi untuk Indonesia yang jaya tidak takut dengan resiko itu.
“Kami rela mati untuk Indonesia. Bagi PKS, Pancasila sudah final. Masyarakat Sukabumi tidak takut apapun dengam resiko yang diambil. Perjuangan menolak RUU HIP ini belum selesai karena dari hasil di rapat internal fraksi menginformasikan di 2020 ada 10 RUU yang dihapus dari prolegnas tidak termasuk didalamnya RUU HIP.”
Slamet menjelaskan,upaya melakukan konsilidasi di parlemen harus diperjuangkan dalam menolak RUU HIP. “Artinya kemungkinan RUU HIP dibahas itu ada dan harus dikawal oleh masyarakat,” demikian drh Slamet. (akhir)