RUU Komoditas Strategis Dinilai Mendesak, Perkuat Posisi Tawar Indonesia

  • Whatsapp
RUU Komoditas Strategis dinilai mendesak, perkuat posisi tawar Indonesia (foto: istimewa) Internasional

Jakarta, beritalima.com|-  Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis sangat mendesak dan tak dapat ditunda. Selama ini, tata niaga ekspor komoditas strategis Indonesia berjalan tanpa kerangka hukum yang utuh, rentan menimbulkan ketidakpastian kebijakan serta melemahkan posisi tawar Indonesia di pasar internasional.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pleno Baleg DPR RI bersama pemerintah, yang diwakili Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (5/1)

Anggota Baleg DPR RI Darori Wonodipuro menuturkan, hingga kini belum ada regulasi khusus secara komprehensif mengatur ekspor komoditas strategis. Kebijakan yang berlaku masih tersebar dalam berbagai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), yang kerap bersifat reaktif dan berubah mengikuti situasi jangka pendek.

“Pengaturan yang terpencar ini membuat arah kebijakan ekspor tidak konsisten. Padahal, komoditas strategis menyangkut kepentingan ekonomi nasional jangka panjang,” kata Darori. Contohnya,  sejumlah komoditas seperti hasil kehutanan, karet, beras nonorganik, porang, hingga produk turunan kelapa sawit yang masuk dalam kategori barang dilarang atau diatur ekspornya.

Namun, kebijakan tersebut belum sepenuhnya ditopang kerangka hukum yang mampu menjawab tantangan global, khususnya tekanan regulasi internasional terkait isu lingkungan dan deforestasi. Menurut Darori, tanpa landasan hukum yang kuat dan terintegrasi, Indonesia berisiko terus berada dalam posisi defensif menghadapi kebijakan negara tujuan ekspor, terutama Uni Eropa, yang kian agresif menerapkan standar keberlanjutan.

“RUU Komoditas Strategis harus menjadi instrumen untuk memperkuat posisi tawar Indonesia, bukan sekadar alat pembatas ekspor. Jika tidak dirancang dengan matang, kita akan terus kalah langkah dalam perdagangan global,” jelasnya.

Di sisi lain, Darori mengingatkan agar penyesuaian terhadap standar internasional tidak justru mengorbankan kepentingan domestik. Ia menyoroti kebijakan ekspor-impor yang selama ini kerap memicu gejolak harga di tingkat petani, terutama saat musim panen, akibat lemahnya sinkronisasi antara kebijakan perdagangan dan perlindungan produksi dalam negeri.

“RUU ini harus memastikan negara hadir melindungi petani dan pelaku usaha nasional. Jangan sampai kebijakan ekspor-impor justru memperdalam ketimpangan dan merugikan produsen di dalam negeri,” ungkapnya.

Baleg DPR RI menghimpun pandangan pemerintah terkait kondisi eksisting tata niaga ekspor. Namun, Baleg menilai tantangan ke depan bukan hanya pada perumusan norma hukum, melainkan juga pada konsistensi pelaksanaan dan koordinasi lintas kementerian agar RUU Komoditas Strategis tidak berhenti sebagai regulasi normatif tanpa daya paksa.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait