Jakarta, beritalima.com|- Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga menekankan soal hak pelindungan hukum bagi pemberi kerja.
Anggota Baleg DPR RI Selly Andriany Gatina menyatakan, desain regulasi RUU PPRT harus mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak secara adil. Pelindungan yang seimbang menjadi kunci agar undang-undang ini tak menimbulkan persoalan baru dalam praktik.
“Tidak hanya perlindungan bagi pekerja rumah tangga, pemberi kerja pun juga harus diberikan perlindungan,” ujar Selly dalam rapat dengar pendapat umum Baleg DPR RI bersama Kongres Wanita Indonesia (Kowani) di Jakarta (15/1).
Ia menjelaskan, pembentukan RUU PPRT sejatinya memberikan pelindungan serta pemenuhan hak PRT yang selama ini bekerja di sektor informal tanpa kepastian hukum. Melalui regulasi ini, negara diharapkan hadir memberi pengakuan sejajar bag pekerja domestik yang kerap dipandang sebelah mata.
“RUU ini dimaksudkan agar PRT memiliki tempat dan pengakuan yang setara dengan jenis maupun bentuk pekerjaan lainnya,” ujarnya.
Namun, Selly menekankan pentingnya pendekatan keadilan substantif dalam merumuskan pasal-pasal RUU PPRT. Ia menilai, perlindungan yang hanya menitikberatkan pada satu pihak berpotensi memunculkan konflik baru di lapangan.
Pasalnya, regulasi ini telah terkatung-katung selama puluhan tahun, sementara jutaan PRT masih berada dalam situasi kerja yang rentan dan minim pelindungan hukum.
“Kepastian hukum harus segera dihadirkan, agar nasib PRT tidak terus berada dalam kondisi yang abu-abu,” jelasnya. Anggota Baleg DPR RI Melly Goeslaw turut mendorong agar hak atas pendidikan dimasukkan secara eksplisit dalam RUU PPRT. Menurutnya, peningkatan kualitas hidup PRT tidak cukup hanya melalui pelindungan kerja, tetapi juga lewat akses pendidikan yang setara.
“PRT juga harus mendapatkan hak yang sama untuk memperbaiki kualitas hidupnya. Saat libur atau cuti, mereka diharapkan bisa mengisi waktu dengan belajar,” saran Melly.
Kehadiran RUU PPRT dinilai bukan sekadar instrumen perlindungan tenaga kerja, melainkan juga wujud komitmen negara dalam mengubah cara pandang terhadap kerja domestik yang selama ini dilekatkan pada perempuan.
Jurnalis: rendy/abri








