Jakarta, beritalima.com|- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) kembali menuai sorotan tajam. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi DPR RI di Jakarta (30/3), isu pembagian desil dalam pendataan sosial mencuat sebagai contoh nyata carut-marut pengelolaan data nasional.
Anggota DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menilai polemik tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan lemahnya tata kelola data yang berpotensi menyesatkan kebijakan publik. Ia mengingatkan, konsep Satu Data Indonesia kerap disalahpahami hanya sebatas proyek pengumpulan data berskala besar.
“Masalahnya bukan pada banyaknya data, tetapi pada siapa yang mengelola dan menginterpretasikan data itu menjadi kebijakan,” ujar Ledia.
Sorotan Ledia merujuk pada polemik pembagian desil oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang belakangan picu kebingungan di masyarakat. Menurutnya, ketidaksinkronan antara lembaga pengumpul data dan pihak yang menggunakan data, seperti Kementerian Sosial, memperlihatkan rapuhnya koordinasi antar institusi.
Alih-alih menjadi fondasi kebijakan yang presisi, data justru berisiko menimbulkan bias baru ketika tidak dikelola dalam satu kerangka yang jelas dan terintegrasi.
Lebih jauh, Ledia mengingatkan persoalan ini bukan hal baru. Pengalaman pengelolaan data kemiskinan yang melibatkan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan bersama berbagai kementerian sebelumnya juga menunjukkan bahwa integrasi data tidak otomatis menghasilkan akurasi.
“Integrasi tanpa kejelasan standar hanya akan memindahkan masalah dari satu sistem ke sistem lain,” kritiknya.
Dalam konteks itu, ia menekankan pentingnya merumuskan secara tegas aspek-aspek krusial dalam RUU SDI, mulai dari standar pengumpulan data, mekanisme pengolahan, hingga tata kelola lintas lembaga. Tanpa itu, regulasi dikhawatirkan justru menambah tumpang tindih aturan yang sudah ada.
Tak hanya soal akurasi, isu perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian serius. Ledia menilai, masifnya pengumpulan data di berbagai sektor, termasuk layanan perbankan dan rekrutmen kerja, belum diimbangi dengan sistem keamanan yang memadai.
Ia bahkan menyinggung kasus kebocoran data dalam proses rekrutmen di salah satu BUMN sebagai alarm keras bagi pemerintah. “Keterbukaan data tidak boleh dibayar dengan kebocoran data pribadi masyarakat,” tegasnya.
Bagi Ledia, ambisi membangun satu data nasional tidak boleh mengabaikan aspek fundamental: keamanan, kejelasan otoritas, dan akuntabilitas. Tanpa itu, Satu Data Indonesia berisiko menjadi sekadar jargon administratif yang jauh dari tujuan awalnya—mewujudkan kebijakan berbasis data yang akurat dan berkeadilan.
Menutup pandangannya, ia mendorong para narasumber memberikan evaluasi tertulis terkait implementasi SDI yang telah berjalan. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memetakan praktik baik sekaligus mengidentifikasi celah regulasi yang masih lemah.
Dengan berbagai catatan kritis tersebut, Badan Legislasi DPR RI dihadapkan pada pekerjaan besar: memastikan RUU Satu Data Indonesia tidak hanya menjanjikan integrasi, tetapi juga menghadirkan sistem data yang kredibel, aman, dan benar-benar dapat dipercaya publik.
Jurnalis: rendy/abri








