RUU Statistik Krusial, DPR dan Pemerintah Uji Komitmen Tata Kelola Data Nasional

  • Whatsapp
Wakil Ketua Komisi IX DPR Lalu Hadrian. RUU Statistik krusial, DPR dan Pemerintah uji komitmen tata kelola data nasional (foto: tvp)

Jakarta, beritalima.com|- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik resmi memasuki tahap pembahasan krusial di Komisi X DPR RI dalam Rapat Kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta (7/4), menandai dimulainya pertaruhan serius atas masa depan tata kelola data nasional.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani yang memimpin rapat mengatakan, pembahasan RUU bukan sekadar rutinitas legislasi, melainkan langkah strategis untuk menjawab tantangan besar di era ledakan data dan disrupsi teknologi.

“RUU tentang Statistik yang kita bahas ini merupakan instrumen strategis sebagai dasar hukum penyelenggaraan kegiatan statistik nasional yang semakin kompleks dan dinamis,” ujarnya.

Menurutnya, statistik bukan sekadar angka, melainkan fondasi utama seluruh siklus pembangunan—mulai dari perencanaan hingga evaluasi kebijakan. Dalam konteks ini, kehadiran data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi prasyarat mutlak bagi lahirnya kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).

Namun, di balik optimisme tersebut, terselip pekerjaan rumah besar: mampukah RUU ini benar-benar menjawab persoalan klasik data di Indonesia—mulai dari ego sektoral, tumpang tindih data, hingga lemahnya integrasi antar-lembaga?

Secara substansi, RUU Statistik terdiri dari 15 bab dan 90 pasal mencakup berbagai aspek, mulai dari asas dan tujuan, sistem statistik nasional, kelembagaan, hingga ketentuan pidana. Regulasi ini diarahkan untuk menjamin kualitas data, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta meningkatkan literasi statistik di tengah masyarakat.

Komisi X DPR menargetkan pembahasan tingkat I dapat rampung dalam beberapa masa persidangan. Meski demikian, tantangan utamanya bukan hanya soal kecepatan, melainkan kualitas substansi agar tidak sekadar menjadi produk hukum formal tanpa daya guna nyata.

Dari pihak pemerintah, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy menegaskan, statistik merupakan fondasi pembangunan nasional. Ia mengingatkan bahwa kualitas kebijakan sangat ditentukan oleh kualitas data yang digunakan.

“Pembangunan yang baik selalu dimulai dari data yang baik. Ketika data akurat dan disusun dengan metodologi yang benar, maka kebijakan akan lebih tepat sasaran,” ucapnya..

Pemerintah juga menyoroti tantangan besar yang kini dihadapi sistem statistik nasional, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan pemanfaatan big data. Situasi ini menuntut penguatan sistem, standar, serta kapasitas sumber daya manusia di bidang statistik.

Lebih jauh, pemerintah menilai regulasi yang ada saat ini sudah tidak sepenuhnya relevan dengan dinamika ekosistem data modern. Karena itu, RUU Statistik diharapkan mampu menghadirkan kerangka hukum yang lebih adaptif, termasuk dalam mengatur interoperabilitas data, pemanfaatan data administratif dan geospasial, hingga membuka ruang partisipasi masyarakat dan dunia usaha.

Dalam rancangan tersebut, peran Badan Pusat Statistik (BPS) juga akan diperkuat sebagai koordinator sistem statistik nasional guna memastikan keterpaduan dan konsistensi data lintas sektor. Langkah ini dinilai penting untuk mengakhiri fragmentasi data yang selama ini kerap menghambat perumusan kebijakan.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait