Surabaya, Beritalima.com – RW Lemah Putro kembali menunjukkan komitmennya sebagai kampung mandiri dengan berbagai program pemberdayaan masyarakat. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Penjaringan Aspirasi Masyarakat atau reses Anggota DPRD Kota Surabaya Komisi A, Aldy Balviandy, S.Psi, yang digelar di kawasan Lemah Putro, Surabaya.
Dalam sambutannya, pengurus RW menjelaskan sejumlah program yang akan dijalankan pada tahun 2025. Di antaranya pemberdayaan warga dengan pemberian insentif bagi petugas parkir sebesar Rp1,5 juta per bulan dan penjaga kolam lele Rp700 ribu per bulan.
Selain itu, RW Lemah Putro juga melanjutkan program sosial berupa santunan warga yang sakit opname sebesar Rp200 ribu dan santunan meninggal dunia Rp400 ribu. Warga lanjut usia juga mendapat fasilitas antar-jemput gratis ke puskesmas untuk pemeriksaan rutin, sementara anak-anak yang mengikuti program Sinau Bareng akan disediakan kudapan bergizi secara gratis.
RW Lemah Putro juga terus mengembangkan unit usaha budidaya ikan lele. Usaha tersebut kini berkembang menjadi UMKM “Segorun” (Sega Cokot Lele), yang meningkatkan nilai jual lele melalui olahan makanan. Produk ini didukung Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jatim dalam proses pendaftaran merek dagang.
Anggota DPRD Kota Surabaya Komisi A, Aldy Balviandy, dalam kesempatan itu mengapresiasi inovasi RW Lemah Putro. Ia menilai kawasan ini mampu menjadi contoh kampung mandiri yang transparan dalam mengelola keuangan serta konsisten berinovasi demi kesejahteraan warganya.
“RW Lemah Putro ini membuktikan bahwa pengelolaan keuangan secara mandiri dan transparan bisa berjalan dengan baik tanpa bergantung terus menerus pada bantuan dari Pemkot Surabaya,” ujar Aldy.
Namun, Mas Aldy juga menyoroti regulasi baru dari Pemkot Surabaya terkait pengurusan Kartu Keluarga (KK) pindah masuk yang mewajibkan warga melampirkan surat tanah. Aturan ini, menurutnya, cukup menyulitkan warga yang masih mengontrak rumah, terutama bagi keluarga yang ingin memecah KK untuk kebutuhan administrasi akta kelahiran dengan tenggat waktu 30 hari sejak kelahiran.
Ia menegaskan, jika ada warga di Dapil satu yang mengalami kendala dalam pengurusan administrasi kependudukan, dapat melaporkan kepadanya untuk ditindaklanjuti ke dinas terkait.
Sebagai bentuk apresiasi, RW Lemah Putro memberikan oleh-oleh produk UMKM warga berupa rengginang dan spikoe kepada Mas Aldy. Hal ini menjadi wujud kepedulian RW dalam mendukung pertumbuhan UMKM lokal. (ARM)






