Saat Diadili, Pembunuh Anak Kandung Ini Menangis

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Suci Anis (25), terdakwa kasus pembunuhan sadis anak kandungnya usai melahirkan, menangis sesenggukan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dia bahkan berusaha tidak berani memandang saat Sutimah dan Makin, orangtua terdakwa, serta Agus Rohkmat dan Iksfanudin, kakak sepupunya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marshandi sebagai saksi dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana, diruang sidang Sari 1.

Dikatakan Agus Rokhmad, peristiwa pembunuhan ini terungkap, ketika dirinya menemukan sebuah tas plastik (kresek,red) berwarna merah di belakang rumah terdakwa, dalam kondisi sudah ada bayi tidak bernyawa lagi.

“Saya temukan tas kresek di belakang rumahnya (Suci Anis, red), isinya bayi yang sudah mati.” kata Agus Rohmat yang juga sepupu terdakwa, Senin (10/12/2018).

Mengetahui hal tersebut, Agus kemudian melaporkan temuannya ada bayi yang mati didalam tas kresek kepada kakaknya, saksi Iksfanudin. Tak menunggu lama, Iksfanudin dan Agus langsung melaporkan kejadian itu ke kantor polisi terdekat.

“Saya langsung laporkan ke Polsek kalau ada bayi yang mati di dalam tas kresek itu pak hakim.” jelas Iksfanudin

Sedangkan Sutimah, ibu kandung terdakwa, ketika di periksa mengatakan bahwa pada awalnya, tidak mengetahui jika anaknya, terdakwa Suci Anis, yang membunuh bayi dalam tas kresek yang ditemukan Agus tersebut.

“Saya ngga tahu pak hakim, kalau yang bunuh itu Suci. Saya tahunya, waktu saya tanya langsung ke dia (Suci, red) terus dia mengaku kalau memang dia yang bunuh, katanya takut ketahuan. Lalu saya sendiri yang laporkan dia ke polisi.” kata Sutimah.

Makin, ayah terdakwa pun mengatakan hal yang sama. Bahwa dirinya juga ikut melaporkan anaknya ke polisi.

Terpisah, saat terdakwa Suci menjalani pemeriksaan, seluruh keterangan para saksi dibenarkan olehnya. Terdakwa yang sempat menangis saat ditanya hakim Cokorda, mengatakan bahwa dirinya sendiri yang melakukan proses kelahiran anaknya sendiri, yang dibunuhnya dengan cara membekap mulut hidung bayi tersebut.

“Benar pak hakim. Saya takut keluarga tahu semua.” kata Suci

Terdakwa menambahkan, saat itu dirinya ketakutan apabila keluarga mengetahui bahwa dirinya hamil dan melahirkan. Bayi yang di kandungnya, diakui hasil dari hubungan intimnya dengan sang pacar yang bernama Bangun Alfian Sentosa alias Rendi.

Atas perbuatannya terdakwa di ancam dengan pasal 341 KUHP, dan pasal 80 ayat (1),(3) dan (4) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *