Jombang, | beritalima.com – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, diminta lebih perhatian terhadap proyek pembangunan pengelolaan limbah aluminium di Desa Bakalan, Sumobito, Jombang, Jawa Timur.
Demikian hal itu dikatakan Miftahul Huda, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jombang saat dengar pendapat (hearing) dengan pengurus koperasi desa Bakalan dan pejabat terkait , di ruang rapat paripurna, pada Kamis (25/3/2021).
Diungkapkan Huda, digelarnya hearing, menurutnya terdapat kejanggalan proyek pada pembangunan lahan sentra slag alumunium. Hal itu berangkat dari informasi yang diterima dari masyarakat.
“Jadi untuk pelaksanaan dan pengelolaan limbah, saya mohon DLH untuk memperdulikan dampak lingkungan. Baik udara maupun air dan lain sebagainya dengan betul-betul,” ungkapnya kepada semua pihak yang hadir.
Juga diungkapkan Huda, kedepannya tidak menimbulkan keresahan masyarakat bila Dinas Lingkungan Hidup peduli dan perhatian dalam pengelolaan limbah almunium.
“Saya minta agar pihak internal koperasi dalam pelaksanaanya bisa transparan dan terbuka. Sehingga tidak ada dusta antar anggota koperasi secara bersama-sama,” jelasnya.
Masih lanjut Ketua Komisi C, Dinas Perdagangan dan Perindustrian diminta dapat menyesuaikan dengan proses pembangunan baik dari sisi spek dan gambar yang ada. Serta meminta kualitas pembangunan yang ada di desa tersebut sehingga menurutnya tidak masyarakat yang dirugikan.
Lebih lanjut berdasarkan informasi yang diterima media ini dari sumber informasibyang bisa dipercaya bahwa pengelolaan limbah almunium mendapat dana hibah sebesar Rp23 miliar dari Pemkab Jombang dan dari dana CSR sedukitnya Rp2 miliar untuk desa dalam satu Kecamatan Sumobito yaitu Desa Bakalan dan Deda Kendalsari.
Konon kabarnya Desa Bakalan tahun 2021 ini akan dilaksanakan pembangunan proyek pengelolaan limbah. Sementara saat ini berdasarkan pihak koperasi saat hearing di DPRD menyatakan masih tahap pengurukan tanah seluas 27.744 meter² telah dikerjakan CV Bintanh Sakti Utama Asala Wonosari, dari Madiun.
“Untuk petaknya ada sebanyak delapan petak dengan luasan per petak sekitar 8,5 meter x 408 meter. Pengurukan tersebut diperoleh dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 senilai Rp 941 juta,” ujar Sofyan dari pihak koperasi Desa Bakalan.
Masih dijelaskan pihak koperasi, bahwa selama ini para pengusaha pengelola masih kesulitan untuk membuang limbah B3 dari hasil pengelolaan industri almunium.
Hal lain ditambahkan Syamsul Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jombang, mengetahui bahwa dampak lingkungan akan masuk ke air kalau di lokasi (pengurukan) itu ada penumpukan-penumpukan limbah B3 dari pengelolaan industri almunium apakah tidak berbahaya,” tandasnya.
Reporter : Dedy Mulyadi