Saat Ini 7 Orang Sudah Tersangka Pembakaran SDN Di Kota Palangka Raya

  • Whatsapp

PALANGKA RAYA, beritalima.com – Bertambahnya tersangka pada kasus pembakaran Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Palangka Raya beberapa waktu yang lalu, setelah melalui pendalaman Pemeriksaan ke beberapa tiga tersangka terdahulu yaitu: SR, IG, OG oleh Tim Dari Mabes Polri dan Polda Kalteng membuahkan hasil sehingga munculnya beberapa 4 (empat) tersangka baru.

Pada pukul 16:00 WIB wilayah Kota Palangka Raya di Jl.Diponegoro , Senin 21/8/2017, tim Gabungan Mabes Polri dan Polda Kalteng telah mengamankan beberapa dengan menetapkan 4 (empat) orang tersangka baru pembakaran masing-masing dengan inisial SY (35 thn), DD (42 thn), DY (42 thn), dan NR (48 thn) dengan motif sama dengan pelaku sebelumnya, yakni faktor masalah ekonomi

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan Polda Kalteng, Selasa 22/08/2017, Kapolda Kalteng, Brigjen.Pol.Anang Revandoko mejelaskan bagaimana kronologis penangkapan sejumlah para tersangka tidak ada hubungannya dengan organisasi, LSM maupun dengan elit politik.

“dalam hal ini kita sudah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka, dari ke 7(tujuh) orang ini saling berhubungan akan keterlibatannya langsung dengan kasus pelaksanaan pidana pembakaran pada 7(tujuh) SDN di Palangka Raya,” ungkap Kapolda Kalteng Anang Revandoko.

Dalam penegasanya Kapolda Kalteng, Bahwa aparat penegak hukum dalam kasus ini Kepolisian bekerja tidak berdasarkan asumsi-asumsi analisa tapi berdasarkan fakta-fakta nyata yang benar- benar terjadi di lapangan, Jadi saya sampaikan sekali lagi, kita berbicara tentang fakta-fakta nyata saja, jadi kasus perkara ini bisa jelas dan Ini benar – benar perbuatan tindak pidana murni, tidak ada keterkaitan dengan hal – hal lain.

Sampai pada saat ini dari aparat Kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap ke 7 (tujuh) tersangka ini ,dan mereka akan di jerat dengan pasal 187 KUHP Jo.55 tentang pasal pembakaran, pasal 1 ancaman minimal 12 tahun kurungan dan pasal kedua dengan ancaman 15 tahun penjara di akhir kata Kapolda Kalteng. Www.beritalima.com, **KH*MISRAN HARIS**

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *