TULUNGAGUNG, beritalima.com -Pemerintah Pusat mengeluarkan peraturan tentang Antisipasi penyebaran virus Corona (covid-19) yang terjadi di Indonesia, untuk memutus mata rantai dan menanggulangi semakin merebaknya wabah.
Namun disaat gencar-gencarnya Pemerintah dibantu oleh lapisan masyarakat di seluruh Indonesia dihimbau untuk antisipasi wabah Corona, ada salah satu kelurahan di Tulungagung, Jawa Timur, mengeluarkan surat izin bepergian untuk warganya.
Yakni Kelurahan Kuto Anyar, yang mengeluarkan surat bepergian melalui Kasi PKM, dan ditandatangani tanpa sepengetahuan Plt. Lurah Kelurahan Kuto Anyar.
Pelaksana tugas (Plt) Lurah Kuto anyar H.M.As’adi, membenarkan bahwa register Nomor:470/16/401/11/2020, dikeluarkan dan dibuat oleh Ali Muksin, disaksikan Jiman dan ditandatangani Pinudji, selaku Kasi PKM.
Surat tersebut berisi tentang keterangan bepergian atas nama Nurhayati warga Kuto Anyar dan dua pengikut atas nama Akat warga Gador Kamulan Trenggalek dan Asep Komarna warga Subang, Jawa Barat.
“Berdomilisi di luar kota, pindah ke Desa Beji Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung selama tiga bulan,” terangnya.
Pinudji selaku Kasi PKM,membenarkan bahwa dirinya dan staff lainnya teledor dalam mengeluarkan surat izin tanpa di croscek lagi kebenaran surat tersebut,dikarenakan waktu itu sedang sibuk mendata warga yang akan mendapat BLT. (Dst).